Legislatif Minta Eksekutif Tegas, Terkait Pemberlakuan Ketentuan Pembelian Sampel Tembakau

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 06:11 WIB
SIDAK: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dan Wabup Sukriyanto meninjau aktivitas jual beli tembakau di Gudang Haji Holil di Jalan Raya Tomang Mate, Desa Blumbungan, Larangan, Minggu (23/8). (PROKOPIM UNTUK JPRM)
SIDAK: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dan Wabup Sukriyanto meninjau aktivitas jual beli tembakau di Gudang Haji Holil di Jalan Raya Tomang Mate, Desa Blumbungan, Larangan, Minggu (23/8). (PROKOPIM UNTUK JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Temuan adanya pengelola gudang tembakau di Kabupaten Pamekasan yang mengabaikan ketentuan pembelian sampel mendapat sorotan DPRD.

Legislatif meminta eksekutif melalui organisasi perangkat daerah (OPD) mengambil langkah tegas.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan Moh. Faridi merespons hasil sidak Pemkab Pamekasan yang dilakukan pada Minggu (23/8).

Namun, legislator dari daerah pemilihan (dapil) V itu menekankan agar langkah represif tidak langsung dilakukan.

Baca Juga: Sekolah Aisyiyah Bustanul Athfal IV Pamekasan Disegel, Buntut Sengketa Lahan Ahli Waris dan Yayasan

”Yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah sosialisasi yang masif terhadap pengusaha,” ungkap Faridi kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM) Selasa (25/8).

Ketua Fraksi PKB DPRD Pamekasan itu mengaku sebelumnya telah memanggil dinas perindustrian dan perdagangan (disperindag) untuk membahas persoalan tersebut.

Mengingat, kebijakan tata niaga tembakau itu tergolong baru.

”Karena Perbup Pamekasan 35/2026 baru terbit, sedangkan Perda Jatim 8/2024 dan Pergub 51/2025 sudah lama, tapi sosialisasinya belum maksimal,” tuturnya.

Setelah sosialisasi dilakukan secara optimal, Faridi menegaskan agar pemerintah daerah tidak ragu memberikan sanksi kepada pengusaha yang mengabaikan ketentuan pembelian sampel tembakau.

Sebagaimana yang telah tertuang dalam Bab V Pasal 8 Perbup 35/2026.

”Pertama dalam bentuk teguran melalui peringatan tertulis,” sebutnya.

Namun, apabila pelanggaran tetap dilakukan setelah peringatan diberikan, pemerintah daerah dapat mengambil langkah lebih tegas secara administratif.

Baca Juga: Seorang Kakek Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Salah satunya dengan penghentian sementara kegiatan jual beli tembakau.

”Kalau tetap melanggar, izin pembeliannya dicabut,” tegasnya.

Menurutnya, upaya sosialisasi sebenarnya telah dilakukan oleh eksekutif melalui berbagai media.

Namun, langkah tersebut perlu terus dimaksimalkan agar seluruh pengusaha memahami ketentuan baru yang berlaku terkait tata niaga tembakau.

”Dalam waktu dekat komisi II akan melakukan sidak untuk melihat hasil sosialisasi tersebut dan realisasi di lapangan,” ujarnya.

Ketua DPC Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Samukrah menyebut, sosialisasi kebijakan tata niaga tembakau terkait pembelian sampel terhitung sangat terlambat.

Mengingat, perda di tingkat provinsi sudah terbit pada 2024, kemudian Pergub Jatim pada 2025.

Sementara itu, peraturan turunan di tingkat Kabupaten Pamekasan baru keluar pada 2026.

Itu pun bersamaan saat tata niaga atau jual beli tembakau di gudang sudah mulai berjalan. Dampaknya, aturan tersebut sangat sulit dijalankan secara serentak.

”Jadi, sangat telat. Pengusaha masih merujuk pada Perda Pamekasan 2/2022 yang hanya mengatur pengambilan sampel satu kilogram dan tidak ada klausul dibeli,” sebutnya.

Baca Juga: SPPG Sumenep Rubaru Rubaru 2 Juga Abaikan Larangan BGN, Berdalih Nasi Goreng Permintaan Siswa

Namun demikian, Samukrah tetap mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan sosialisasi dan membuat surat edaran kepada masing-masing gudang pembelian tembakau.

Di samping itu, dia juga menekankan agar pengusaha mematuhi aturan baru terkait pembelian sampel.

”Meskipun, yang saya dengar, ada sebagian pengusaha yang keberatan terkait pembelian sampel. Khususnya, gudang perwakilan karena harus bertanggung jawab ke gudang induk,” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dan Wabup Sukriyanto, didampingi OPD terkait, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah gudang, Minggu (23/8).

Hasilnya, belum ada gudang yang melaksanakan ketentuan pembelian sampel.

Adapun sejumlah gudang yang didatangi adalah Gudang Haji Holil di Jalan Raya Tomang Mate, Desa Blumbungan, dan Gudang Tembakau Super di Jalan Raya Trasak, Desa Peltong, Kecamatan Larangan.

Kemudian, Gudang Tembakau PR Djarum di Jalan Sumenep–Pamekasan, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, serta Gudang Garam di Jalan Raya Nyalaran.

Bupati Kholil lantas meminta OPD terkait kembali memasifkan sosialisasi, baik melalui media maupun dengan berkirim surat kepada para pengusaha.

Surat tersebut disertai penjelasan mengenai pasal dan ayat dalam perda yang perlu dipatuhi.

”Ketika sudah ada perda tersebut dengan surat pengantar dari pemkab, maka kami yakin mereka bisa mengikuti,” pungkasnya. (lil/han)

Editor : Hera Marylia
sampel tembakau ketentuan pembelian langkah tegas legislatif eksekutif