PAMEKASAN, RadarMadura.id – Sengketa lahan yang ditempati lembaga pendidikan Madrasah Diniyah Muhammadiyah, TK, dan PAUD Aisyiyah Bustanul Athfal IV Pamekasan memanas.
Pihak yang mengaku sebagai ahli waris, Siti Nurul Aini Siska, melakukan penyegelan pada Senin (24/8) malam.
Nurul menggembok gerbang sekolah dan memasang banner bertuliskan bahwa lahan tersebut masih sah milik ahli waris dan tidak diperjualbelikan.
Namun, penyegelan tersebut kini hanya menyisakan gembok.
Baca Juga: SPPG Sumenep Rubaru Rubaru 2 Juga Abaikan Larangan BGN, Berdalih Nasi Goreng Permintaan Siswa
Sebab, pada Selasa (25/8) pagi menjelang siang, banner tersebut telah dilepas oleh orang yang tidak dikenal.
Menurut Nurul, penyegelan dilakukan karena pihak yayasan selama ini mengeklaim lahan tersebut telah dibeli dari pihak ketiga dan kemudian dihibahkan kepada yayasan.
Bagi Nurul, klaim tersebut tidak benar dan harus dibuktikan secara sah menurut hukum.
”Selama ini hanya koar-koar, tapi yang mengaku membeli tidak pernah muncul ke permukaan,” ungkapnya.
Nurul juga mempertanyakan alasan pengurusan status kepemilikan tanah baru mencuat setelah ibundanya meninggal dunia sekitar delapan tahun lalu.
Sebab, lembaga pendidikan yang berada di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Laden, Kecamatan Kota, tersebut sudah berjalan kurang lebih 50 tahun.
Baca Juga: Bergembiralah dengan Karunia dan Rahmat Allah, Refleksi QS. Yunus Ayat 58
”Kalau memang sudah dibeli, kenapa semasa hidup ibu saya tidak mengurus balik nama?” ujarnya.
Menurut Nurul, pihak keluarga juga telah memiliki kesepakatan untuk memanfaatkan lahan tersebut sebagai lokasi yayasan yang akan menggunakan nama ibunya, Hanifah.
Langkah itu merupakan bentuk penghormatan kepada sang mendiang sebagai salah satu pewaris.
”Nanti akan dibuka kalau yayasan sudah siap. Kami ingin memakai nama ibu saya, Hanifah, supaya beliau sebagai pewaris bangga sekalipun sudah tiada,” katanya.
Dia juga membantah klaim bahwa lahan tersebut merupakan bentuk kebaikan leluhur bernama Matirap atau Abdurahman.
Menurut Nurul, yang terjadi justru adanya pihak yang mengaku telah membeli tanah tersebut dan kemudian menghibahkannya kepada yayasan.
Nurul mengungkapkan, sebelumnya sejumlah pihak dari Muhammadiyah pernah menemuinya untuk meminta persetujuan penandatanganan akta wakaf.
Baca Juga: Unggul di Sistem Pembayaran Digital, BRI Borong 8 Penghargaan PRIMA Awards 2026
Namun, pihak keluarga menolak karena menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut.
Di samping persoalan status kepemilikan, Nurul menyebut terdapat masalah lain yang selama ini tidak mendapat respons dari pihak pengelola.
Salah satunya permintaan keluarga agar kamar mandi yang berada di lokasi tersebut dipindahkan.
”Mereka bersikukuh tidak mau memindahkan karena merasa memiliki. Sampai sekarang kami merasa diremehkan,” tegasnya.
Wakil Pimpinan Muhammadiyah Pamekasan Bidang Hukum dan HAM Ainor Ridha mengingatkan agar Nurul tidak sewenang-wenang melakukan penyegelan.
Menurut dia, tindakan tersebut selain mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM), juga dapat menimbulkan stigma negatif terhadap lembaga sekolah, siswa, guru, dan masyarakat sekitar.
”Kalau memang ada hal persoalan hukum, ya selesaikan secara hukum dan ditunggu hasilnya. Kalau hanya klaim sepihak, kita juga punya data,” tuturnya.
Ainor menegaskan, langkah yang saat ini akan diambil pihak lembaga adalah membuka segel di gerbang utama sekolah.
Selain itu, pihaknya akan memberikan pemahaman kepada warga, wali murid, serta siswa agar tidak terpengaruh tindakan yang dilakukan Nurul.
”Sementara proses belajar mengajar akan seperti biasanya,” pungkasnya. (lil/han)
Editor : Hera Marylia