PAMEKASAN, RadarMadura.id – Aktivitas pembelian tembakau di sejumlah gudang di Pamekasan tengah berlangsung.
Namun, masih didapati pengusaha yang belum mematuhi ketentuan tentang pembelian sampel.
Masalah tersebut diungkap Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) Minggu (23/8).
Dia menyatakan, sejumlah gudang tembakau yang didatangi belum menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim 8/2024 tentang Pengembangan dan Pelindungan Pertembakauan.
Baca Juga: Bunga Arum Aroemary Dirikan English for Everyone, Dorong Potensi Anak Sepulu Kuasai Bahasa Inggris
Serta Peraturan Bupati (Perbup) 35/2026 tentang Tata Niaga, Pengendalian, dan Pengawasan Mutu Tembakau Madura.
”Dari hasil sidak di lapangan, sampel ternyata tidak ada yang dibeli,” ujarnya.
Gudang tembakau yang sempat didatangi saat sidak antara lain, Gudang Haji Holil di Jalan Raya Tomang Mate, Desa Blumbungan; Gudang Tembakau Super di Jalan Raya Trasak, Desa Peltong, Kecamatan Larangan.
Kemudian, gudang tenbakau PR Djarum di Jalan Sumenep-Pamekasan, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, dan Gudang Garam, Jalan Raya Nyalaran.
Salah satu penyebab adanya pengusaha yang mengabaikan aturan dalam tata niaga tembakau adalah kurangnya sosialisasi.
Sehingga, banyak pengelola gudang tembakau yang mengakui belum mengetahui adanya kewajiban membeli sampel tembakau sesuai ketentuan perda.
”Sehingga yang harus dilakukan oleh pemerintah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten adalah sosialisasi,” ujarnya.
Mantan anggota DPR RI itu meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk kembali memasifkan sosialisasi.
Baik melalui media maupun dengan berkirim surat kepada para pengusaha dengan disertai penjelasan mengenai pasal dan ayat dalam perda yang perlu dipatuhi.
Baca Juga: Chery Tiggo 4 Tetap Murah Tanpa Subsidi Pemerintah, Strategi Harga Jadi Senjata Lawan SUV Jepang
”Ketika sudah ada perda tersebut dengan surat pengantar dari pemkab, maka kami yakin mereka bisa mengikuti,” tegasnya.
Ketentuan mengenai pembelian sampel tembakau sejatinya sudah berlaku dan harus diterapkan.
Penerapan aturan tersebut tidak perlu menunggu 2027, namun memang dia mengakui bahwa sosialisasi di lapangan dinilai belum merata.
”Saya ingin mewajibkan, tolong nanti ditindaklanjuti OPD terkait. Bentuk tim untuk melakukan sidak secara berkala, sehingga aturan ini benar-benar diterapkan di lapangan,” tegasnya.
Kepala Bidang Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Raihan Akbar mengeklaim telah melakukan sosialisasi terkait kewajiban pembelian sampel tembakau.
Namun, dia berjanji akan terus memperluas sosialisasi aturan itu sesuai arahan bupati.
”Perbup itu berlaku sejak ditetapkan. Sanksinya peringatan tertulis saja (jika terdapat gudang yang tidak membeli sampel tembakau, Red),” pungkasnya. (lil/jup)
Editor : Hera Marylia