
PAMEKASAN, RadarMadura.id – Polemik proyek pelebaran Jalan Tlagah–Bulangan Barat belum mereda.
Pihak pelaksana menuding masalah dugaan perusakan lahan milik warga disebabkan konsultan perencana.
Sebab, masalah tersebut seharusnya beres sebelum proyek dilelang.
Pimpinan Direktur CV Dzarrin Putra Utama Fendi mengaku hanya menjalankan pekerjaan berdasarkan dokumen yang diserahkan Dinas PUPR Pamekasan.
Baca Juga: BPK Temukan Pekerjaan Tak Sesuai RAB, Hasil Audit Proyek Puskesmas Karang Penang
Termasuk item pelebaran jalan, galian tanah, dan penebangan pohon.
”Konsultan perencana itu kan sudah bertugas untuk merencanakan segala macam berkaitan dengan proyek tersebut. Pelebaran kanan kirinya juga sudah ditentukan,” kata Fendi pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Menurut Fendi, status lahan Tlagah–Bulangan Barat semestinya diketahui sejak tahap perencanaan.
Apalagi, proyek sudah melalui proses lelang sebelum akhirnya diserahkan kepada kontraktor.
Menurut dia, pelaksana tidak memiliki kewenangan menentukan status kepemilikan lahan.
Kontraktor hanya menjalankan pekerjaan sesuai hasil perencanaan dan rencana anggaran biaya (RAB) yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Anggota Komisi VIII DPR RI Ansari Dorong Perlindungan Korban Kekerasan Seksual
”Kalau perencanaan sudah dilelang, berarti lahan tersebut mestinya sudah tidak ada masalah. Saya sebagai pelaksana tidak tahu tanah itu milik siapa,” sambungnya.
Fendi juga menyebut tidak ada item ganti rugi lahan dalam RAB proyek. Yang tercantum hanya pekerjaan pemotongan pohon.
”Kalau ada ganti rugi pohon atau lahan, itu ranahnya perencanaan. Di RAB tidak ada,” tegasnya.
Dia menduga persoalan muncul karena perencanaan proyek tidak dilakukan secara matang.
Namun, kontraktor justru ikut terseret ketika pengerjaan di lapangan dipersoalkan warga.
Fendi menegaskan pihaknya telah menghadap ke kantor Dinas PUPR Pamekasan untuk memberikan penjelasan.
Dia mengaku menyampaikan secara langsung bagaimana proyek tersebut dilaksanakan berdasarkan dokumen pekerjaan.
Selain itu, Fendi menyinggung keberadaan konsultan pengawas.
Menurut dia, pekerjaan pelebaran dan penebangan pohon dilakukan dalam pengawasan serta diketahui konsultan.
Baca Juga: Keluarga Korban Minta Terduga Pelaku Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dihukum Berat
”Pada saat pengerjaan seperti pelebaran dan penebangan pohon itu sudah atas sepengetahuan konsultan pengawas. Ada tanda tangannya yang juga diserahkan ke dinas PUPR,” katanya.
Fendi menyatakan pihaknya tetap terbuka terhadap pemeriksaan aparat penegak hukum.
Muaffah dan Fendi sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Pamekasan terkait dugaan tipikor proyek tersebut.
Sekadar diketahui, proyek pelebaran Jalan Tlagah–Bulangan Barat bersumber dari DBHCHT 2025.
Pagu anggarannya sekitar Rp 3,7 miliar, sedangkan nilai kontrak fisiknya sekitar Rp 2,9 miliar.
Pengerjaan berlangsung sejak Agustus hingga November 2025. Namun, CV Dzarrin Putra Utama gagal menuntaskan pekerjaan hingga kontraknya diputus pada awal Desember 2025. (afg/jup)
Editor : Hera Marylia