Anggota Komisi VIII DPR RI Ansari Dorong Perlindungan Korban Kekerasan Seksual

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 05:49 WIB
SERIUS: Anggota Komisi VIII DPR RI Ansari mengisi kegiatan di Hotel Cahaya Berlian, Pamekasan, Sabtu (22/8). (ANSARI UNTUK JPRM)
SERIUS: Anggota Komisi VIII DPR RI Ansari mengisi kegiatan di Hotel Cahaya Berlian, Pamekasan, Sabtu (22/8). (ANSARI UNTUK JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap gadis 13 tahun berinisial SAJ mendapat perhatian anggota Komisi VIII DPR RI Ansari.

Selain proses hukum terhadap terduga pelaku, perlindungan dan pemulihan korban dinilai harus menjadi perhatian utama.

Ansari juga mengecam kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.

Namun, dia meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum (APH).

Baca Juga: Keluarga Korban Minta Terduga Pelaku Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dihukum Berat

”Ini sangat memprihatinkan dan saya mengecam keras perilaku keji tersebut. Tetapi yang paling penting sekarang adalah, bagaimana anak ini mendapatkan rasa aman,” ujarnya.

Menurut Ansari, korban kekerasan seksual sangat rentan mengalami tekanan psikologis.

Rasa takut, malu, dapat membuat anak memilih diam dan memendam kejadian yang dialaminya.

”Jangan sampai karena rasa ketakutan yang begitu mendalam ini, korban justru merasa sendirian dan harus menanggung luka ini seorang diri,” kata istri Ketua DPC PDI Perjuangan Pamekasan Taufadi itu.

Karena itu, Ansari mendesak APH mengusut perkara tersebut secara profesional.

Kerahasiaan identitas dan privasi korban juga harus dijaga selama proses hukum berlangsung.

Dia juga mendorong Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta pemerintah daerah turun bersama memberikan pendampingan.

Baca Juga: Mini PC Makin Diminati, Benarkah Bisa Menggantikan PC Konvensional untuk Kebutuhan Kerja Harian Tanp

Pendampingan medis maupun psikologis harus diberikan hingga korban benar-benar pulih.

”Jangan sampai setelah proses hukum berjalan, korban justru menghadapi trauma sendirian. Negara, keluarga, dan masyarakat harus hadir melindungi anak,” tegasnya.

Kasus tersebut terbongkar setelah SAJ melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi pada Sabtu (15/8) sekitar pukul 01.00. Bayi tersebut disebut lahir dalam kondisi tidak bernyawa.

Setelah kejadian itu, korban menceritakan apa yang dialaminya sehingga terungkap terduga pencabulan, yakni ayah kandung korban berinisial S, 45.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi dua kali. Jarak antara kejadian pertama dan kedua sekitar satu bulan.

”Untuk kejadian pertama, terduga pelaku masuk ke kamar korban saat situasi sepi dan gelap. Kemudian melakukan perbuatan tersebut, dan kejadian serupa kembali terjadi sekitar satu bulan kemudian,” kata Yoyok.

Dia menjelaskan, korban disebut tidak berani melawan karena takut mendapat kekerasan dari ayahnya sendiri.

Setelah menerima laporan dari keluarga, polisi kemudian mengamankan S untuk menjalani proses hukum.

Baca Juga: Kedua Pihak Komitmen Jaga Kondusivitas, Kiai Fauzan dan PDM Sampang Sepakat Redam Konflik

S dijerat Pasal 46 Undang-Undang (UU) 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Polisi juga menerapkan Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

”Untuk Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9), ancamannya paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Ancaman tersebut dapat ditambah sepertiga,” tukas mantan Kasatresnarkoba Polres Pasuruan itu. (afg/bil)

Editor : Hera Marylia
anggota Komisi VIII DPR mengecam keras perlindungan korban kekerasan seksual pendampingan