Raperda Pemerintahan Desa Digodok, Fraksi Soroti Fiskal dan Transparansi

Amin Basiri • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:49 WIB
KRITIS: Sekretaris Fraksi PKB DPRD Pamekasan Moh. Hasyim Asyari saat menyerahkan dokumen PU pada sidang paripurna, Kamis (20/8).
KRITIS: Sekretaris Fraksi PKB DPRD Pamekasan Moh. Hasyim Asyari saat menyerahkan dokumen PU pada sidang paripurna, Kamis (20/8).

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan pemerintahan desa terus digodok DPRD Pamekasan.

Legislatif telah menyelesaikan dua tahapan penting, yakni penyampaian nota penjelasan bupati dan pandangan umum fraksi-fraksi.

Sejumlah fraksi memberikan catatan kritis terhadap raperda usulan eksekutif tersebut. Sekretaris Fraksi PKB DPRD Pamekasan Moh. Hasyim Asyari meminta regulasi baru tidak sekadar menambah kewajiban desa.

Namun, juga harus memperkuat kemampuan fiskal desa yang saat ini terdampak efisiensi anggaran.

”Jangan sampai kewajiban desa semakin besar, sementara kemampuan fiskalnya semakin kecil,” ungkap Hasyim, kemarin.

Fraksi PKB menawarkan tiga langkah yang perlu diperkuat. Pertama, mengoptimalkan alokasi dana desa (ADD) dengan memastikan alokasi minimal 10 persen dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH).

Kedua, memastikan realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah minimal 10 persen melalui APBD untuk dibagikan kepada desa secara transparan. Ketiga, merevisi Peraturan Bupati tentang bantuan keuangan kabupaten kepada desa.

”Agar tersedia bantuan keuangan maksimal Rp 1 miliar untuk setiap desa, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Fraksi Gelora Perjuangan mendesak adanya transparansi dalam pengelolaan APBDes serta penguatan peran badan permusyawaratan desa (BPD). Regulasi baru diharapkan tidak berhenti pada penyesuaian aturan daerah dengan regulasi nasional, tetapi menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa.

Ketua Fraksi Gelora Perjuangan Mohammad Saedy Romli menilai perlu ada kejelasan terkait masa jabatan kepala desa selama delapan tahun.

”Harus diperjelas, bagaimana memastikan masa jabatan delapan tahun kades menghasilkan kinerja yang lebih baik, bukan sekadar masa kekuasaan yang lebih panjang,” katanya.

Menurut Saedy, evaluasi berkala serta keterbukaan laporan kinerja, keuangan, dan aset desa penting dilakukan. Dengan begitu, transparansi tidak hanya sebatas pemenuhan administrasi.

Fraksinya juga meminta penguatan peran BPD sebagai lembaga pengawas melalui akses informasi yang jelas, dengan tetap menghormati kewenangan desa.

”Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ini diharapkan tidak menjadi sekadar dokumen hukum, melainkan mampu menjawab kebutuhan dan persoalan pemerintahan desa di Kabupaten Pamekasan,” pungkasnya. (lil/han)

Editor : Amin Basiri
dprd pamekasan raperda