Tunggu Tanggapan Fraksi-Fraksi, Terkait Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Pamekasan

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:32 WIB
Ilustrasi raperda. (JawaPos.com)
Ilustrasi raperda. (JawaPos.com)

PAMEKASAN, RadarMadura.id Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Pamekasan terus bergulir.

Regulasi itu akan menjadi penentu arah kebijakan dalam pelaksanaan pilkades yang hingga kini belum memiliki kepastian tentang waktu penyelenggaraan.

Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur mengatakan, pembahasan raperda telah dilakukan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

Setelah penyampaian nota penjelasan dari bupati, fraksi-fraksi di DPRD Pamekasan langsung memberikan tanggapan melalui pemandangan umum. 

Tahapan tersebut menjadi bagian penting sebelum raperda dibahas lebih lanjut.

DPRD akan menampung pandangan masing-masing fraksi terhadap materi regulasi yang diajukan pemkab.

Sementara itu, Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman juga belum bisa memastikan kapan pilkades akan digelar.

Pemkab Pamekasan masih menunggu selesainya penyusunan raperda itu.

Kholil mengakui adanya gagasan untuk menggelar pilkades tahun depan.

Namun, pelaksanaannya kemungkinan hanya dilakukan secara terbatas. Yakni, sekitar 10 hingga 15 desa. 

”Ya, ada semacam gagasan agar pada 2027 itu ada pelaksanaan pilkades,” ujarnya.

Mantan anggota DPR RI itu menegaskan, wacana tersebut belum menjadi keputusan final.

Pemkab masih melihat perkembangan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di DPRD.

Menurut dia, seluruh keputusan terkait pilkades akan disesuaikan dengan regulasi yang nantinya ditetapkan.

Pemkab juga harus menyiapkan anggaran jika pelaksanaan pilkades diputuskan digelar. (afg/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
pelaksanaan pilkades Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Fraksi