PAMEKASAN, RadarMadura.id – Polres Pamekasan meminta masyarakat tidak membawa senjata tanpa alasan yang dibenarkan.
Sebab, pembawa senjata tajam (sajam) berpotensi dipenjara hingga tujuh tahun.
Kapolres Pamekasan AKBP Wahyu Hidayat menegaskan, masyarakat tidak boleh sembarangan menguasai, menyimpan, atau membawa sajam di ruang publik.
Peringatan itu disampaikan untuk mencegah potensi kriminalitas dan gangguan kamtibmas.
”Ketentuan ini mengacu pada KUHP Nasional sebagaimana UU RI 1/2023. Pasal 307 ayat 1 mengatur larangan membawa, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menggunakan senjata pemukul, penikam, maupun penusuk tanpa hak,” tegas Wahyu.
Menurutnya, ancaman pidana bagi pembawa sajam cukup berat. Pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Menurut Wahyu, kebiasaan membawa sajam tanpa peruntukan yang sah sangat rawan memicu konflik dan menjadi pintu masuk terjadinya tindak kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan.
”Jangan membawa sajam tanpa hak dan peruntukan yang jelas,” pesannya.
Perwira menengah (Pamen) Polri dengan pangkat dua bunga melati emas di pundaknya itu mengajak masyarakat lebih sadar hukum.
Termasuk, bisa ikut serta dalam menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.
”Jika menemukan potensi gangguan keamanan, masyarakat dapat melapor langsung ke polisi atau melalui layanan Polisi 110 tanpa biaya atau gratis dan beroperasi 24 jam,” sambungnya.
Sementara itu, Praktisi Hukum Lukman Hakim mendukung langkah tegas tersebut. Dia percaya bahwa upaya untuk menekan angka kriminalitas perlu didukung oleh semua pihak.
”Penindakan terhadap pembawa sajam diperlukan untuk mencegah terjadinya kriminalitas dan meminimalkan potensi kejahatan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya. (afg/bil)
Editor : Amin Basiri