PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penanganan perkara dugaan malapraktik di RSIA Puri Bunda Madura lamban. Indikasinya, sejak perkara itu dilaporkan, Kamis (25/6), Polres Pamekasan belum memanggil pihak terlapor.
Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengklaim penyidik telah berencana memanggil pihak RSIA Puri Bunda Madura pekan depan. Namun, kepastian waktu pemanggilan tersebut masih menunggu agenda penyidik.
”Masih diagendakan oleh penyidik. Yang jelas kami juga ingin secepatnya rampung,” ungkap Ipda Yoni.
Perwira polisi berpangkat satu balok emas itu menyebut, penyidik telah meminta keterangan dari korban, pelapor, dan RSUD dr. Soetomo Surabaya pada Selasa (4/8). Namun, materi pemeriksaan belum dapat disampaikan karena masuk substansi penyelidikan.
”Kami akan terus profesional dan transparan terkait penanganan Dumas ini,” tegasnya.
Kuasa hukum RSIA Puri Bunda Madura, Moh. Taufik, itu menyatakan manajemen siap memenuhi undangan penyidik. Pihaknya sejak awal meyakini tidak melakukan kesalahan dalam memberikan pelayanan medis kepada pasien.
”Tentu kami akan patuh, kami akan menghormati terhadap proses yang berlangsung,” ungkap Taufik.
Dia menegaskan, rumah sakit akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum apabila nantinya mendapat undangan dari kepolisian. Pemanggilan atau permintaan keterangan merupakan bagian dari kewajiban aparat penegak hukum ketika menerima laporan atau dumas.
Terkait persiapan menghadapi laporan tersebut, RSIA Puri Bunda memastikan akan memberikan penjelasan sesuai prosedur pelayanan yang telah dijalankan. Rumah sakit juga menyatakan memiliki catatan medis serta bukti pendukung terkait penanganan pasien.
”Apa yang ditanyakan nanti akan dijawab bahwa kami sesuai dengan prosedur yang ada,” pungkasnya. (lil/jup)
Editor : Amin Basiri