PAMEKASAN, RadarMadura.id – Jadwal pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) di Pamekasan belum ditentukan.
Pemkab Pamekasan masih menunggu regulasi baru, yakni perda penyelenggaraan pemerintahan desa yang kini dibahas DPRD.
Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman mengakui belum bisa memastikan pelaksanaan pilkades serentak.
Sebab, regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan masih berproses.
”Kami masih belum bisa memastikan, karena ini kan masih proses,” ungkap bupati yang juga Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Matsaratul Huda Panempan Pamekasan itu.
Meski belum final, pemerintah daerah mulai menyiapkan skenario dalam pesta demokrasi tingkas desa tersebut.
Pilkades diwacanakan digelar pada 2027 dengan cakupan terbatas. Jumlahnya diperkirakan hanya 10 sampai 15 desa.
”Ada semacam gagasan agar pada 2027 itu ada pelaksanaan pilkades, sekalipun dalam skopnya masih sangat kecil. Yaitu antara 10 hingga 15 desa saja,” kata mantan anggota DPR RI itu.
Bupati Kholil menegaskan, pemkab masih menunggu pengesahan perda baru sebagai pijakan hukum pelaksanaan pilkades.
Namun, pihaknya mulai menghitung konsekuensi anggaran yang dibutuhkan.
”Mengenai keputusan, apa pun nanti keputusan akhirnya, kita tetap harus siap untuk menjalankannya. Termasuk yang berkaitan dengan anggaran,” tegas Bupati Kholilurrahman.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir menyebut anggaran pilkades sudah disiapkan. Nilainya mencapai Rp 13 miliar.
”Anggarannya (pilkades, Red) itu memang sudah kami siapkan. Namun, untuk berapa jumlah desanya, saya lupa. Yang pasti jumlah tersebut sudah sesuai dengan usulan,” pungkasnya. (afg/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti