PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kasus dugaan penipuan travel umrah PT Anisa Berkah Wisata memasuki babak baru.
Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Pamekasan Kamis (20/8).
Pelapor sekaligus korban, Marsuto Alfianto, berharap proses persidangan berjalan profesional.
Dia meminta jaksa maupun majelis hakim melihat perkara tersebut secara menyeluruh.
Baca Juga: Pencairan BLT DBHCHT untuk Buruh Tani dan Buruh Pabrik Rokok Tunggu P-APBD
Menurut Alfian, perkara ini tidak bisa dipandang sebatas persoalan kerugian materi.
Sebab, jumlah korban terus bertambah dan total kerugian yang terungkap mencapai sekitar Rp 10 miliar.
”Harapan saya, jaksa dan hakim bisa profesional dalam menangani perkara ini. Sebab, korbannya banyak dan kerugiannya juga besar,” ujar pria yang juga pengusaha rokok itu.
Alfian menilai, persoalan tersebut semakin serius karena berkaitan dengan ibadah.
Para jemaah telah menyisihkan uang untuk berangkat ke Tanah Suci, tetapi sebagian justru gagal berangkat sesuai jadwal.
”Ini menyangkut ibadah. Banyak orang menabung lama untuk bisa umrah. Jangan sampai persoalan seperti ini kembali terjadi dan merugikan masyarakat,” katanya.
Baca Juga: Samsung Galaxy S27 Diduga Tinggalkan Kamera Model Lama, Bocoran Desain Terbaru Tampilkan Susunan Hor
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan Alfian setelah rombongan yang hendak diberangkatkan melalui PT Anisa Berkah Wisata tidak bisa berangkat sesuai jadwal pada Sabtu (7/2).
Rombongan berjumlah 17 orang, termasuk sembilan hafiz yang dibiayai Marsuto.
Karena keberangkatan tidak terealisasi, Alfian akhirnya mengurus sendiri tiket, hotel, visa, dan kebutuhan lainnya.
Niat memberangkatkan para hafiz pun tetap terlaksana meski harus melalui persoalan dengan pihak travel.
Dalam perkembangan penyidikan, Siti Khoirun Nisa selaku pemilik PT Anisa Berkah Wisata ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi kemudian menjemput paksa tersangka pada Minggu (24/5) setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Saat diamankan, pemilik travel itu diketahui bersembunyi di sebuah rumah kos di Porong, Sidoarjo.
Polisi menyebut tersangka menawarkan paket umrah dengan tarif sekitar Rp 18 juta per orang.
Setelah tersangka ditahan, korban lain dari berbagai daerah mulai bermunculan.
Baca Juga: Pelapor Dugaan Pengeroyokan Minta Polres Sampang Jemput Paksa Terlapor, Jika Mangkir Tiga Kali Pangg
Polisi menyebut total kerugian sementara mencapai sekitar Rp 10 miliar.
Alfian berharap fakta mengenai banyaknya korban dan besarnya kerugian tersebut menjadi perhatian dalam persidangan.
Dia juga meminta proses hukum berjalan transparan hingga perkara berkekuatan hukum tetap.
”Semoga prosesnya benar-benar memberikan keadilan bagi korban. Sehingga, ini juga bisa menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini,” pungkasnya. (afg/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti