PAMEKASAN, RadarMadura.id – Usaha tambang galian C di Pamekasan diminta tidak berjalan tanpa legalitas. Legislatif mendorong para pelaku usaha segera mengurus perizinan ke Pemprov Jawa Timur.
Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan Moh. Faridi mengatakan, kewenangan pertambangan berada di tingkat provinsi. Pemkab Pamekasan tidak memiliki kewenangan untuk mengatur maupun menindak aktivitas pertambangan.
"Regulasi dan pengawasan pertambangan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov Jawa Timur. Karena itu, pelaku usaha tambang harus mengurus kelengkapan izinnya ke provinsi," kata Faridi.
Menurut dia, legalitas tidak hanya berkaitan dengan kepastian hukum. Perizinan juga penting untuk memastikan aktivitas tambang memperhatikan aspek keselamatan buruh di lapangan.
"Jangan sampai masyarakat yang mencari nafkah di wilayah tambang justru menjadi korban. Kelengkapan izin diperlukan untuk meminimalkan risiko dan memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan," ujarnya.
Imbauan itu disampaikan menyusul kecelakaan yang terjadi di lokasi pertambangan, Rabu (4/8). Faridi berharap kejadian tersebut menjadi perhatian bagi para pekerja dan pelaku usaha tambang.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang mencari nafkah di wilayah tambang untuk mengurus segala perizinannya ke Pemprov Jawa Timur agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang terjadi pada kecelakaan ini," ingatnya. (afg/yan)
Editor : Amin Basiri