Pemkab Pamekasan Siapkan Aturan Baru Penyelenggaraan Pemdes

Amin Basiri • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47 WIB
TEGAS: Wabup Pamekasan Sukriyanto saat menyampaikan nota penjelasan bupati mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Sidang Paripurna DPRD, Selasa (18/8).
TEGAS: Wabup Pamekasan Sukriyanto saat menyampaikan nota penjelasan bupati mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Sidang Paripurna DPRD, Selasa (18/8).

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pemkab Pamekasan menyiapkan regulasi baru berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Pemdes). Hal itu disampaikan Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto saat menyampaikan nota penjelasan bupati pada Sidang Paripurna DPRD setempat kemarin (18/8).

Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto mengatakan, penyusunan regulasi baru itu dilakukan setelah ada perubahan aturan di tingkat nasional. Karena itu, Pemkab Pamekasan perlu menyesuaikan dan menyelaraskan regulasi di tingkat daerah.

Menurutnya, penyusunan Raperda tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketentuan itu kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.

"Adanya kebijakan perubahan di tingkat nasional mengenai desa menuntut adanya pengaturan daerah yang mampu memberikan kepastian hukum dan pedoman yang komprehensif," ucap Sukri.

Mantan Kepala Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar itu menyebut Raperda ini juga disusun untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pembangunan desa. Selain itu, untuk memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang baik.

"Ini masih proses. Kami ingin tahu bagaimana pandangan dari legislatif terkait Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ini," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Ali Masykur menyebut pihaknya telah menerima surat dari Sekretaris Daerah pada Jumat (14/8). Surat itu kemudian langsung ditindaklanjuti melalui sidang paripurna.

"Besok (hari ini, Red.) kami akan mendengarkan tanggapan fraksi-fraksi melalui sidang paripurna sebagai bahan pembahasan ke tahap selanjutnya," pungkasnya. (lil/yan)

Editor : Amin Basiri
pemkab pamekasan Pemdes raperda