PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Tlagah–Bulangan Barat terus bergulir. Penyelidik Kejari Pamekasan menggali keterangan dari pihak yang mengerjakan proyek tersebut.
Direktur CV Dzarrin Putra Utama Muaffah dan suaminya, Fendi, telah dimintai keterangan. Keduanya diperiksa untuk mengurai pelaksanaan proyek, termasuk penggunaan anggaran.
Kasi Intelijen Kejari Pamekasan Agus Setiyo Budi membenarkan pemeriksaan tersebut. Saat ini penyelidik masih mendalami dugaan tipikor dalam proyek yang bersumber dari DBHCHT 2025 itu.
"Kami sudah meminta keterangan para pihak. Kami menggali informasi mengenai kasus dugaan tipikor proyek jalan itu. Semua pihak yang berkaitan dengan proyek ini akan dimintai klarifikasi," katanya.
Pendalaman dilakukan terhadap proses pelaksanaan pekerjaan. Jaksa juga akan mencocokkan keterangan dengan dokumen administrasi dan kondisi pekerjaan di lapangan.
Pimpinan CV Dzarrin Putra Utama Fendi membenarkan telah diperiksa bersama Muaffah. Dia mengaku sudah menjelaskan proses pekerjaan, terutama berkaitan dengan anggaran pelaksanaan proyek.
"Semua sudah kami jelaskan dan tidak ada yang ditutup-tutupi dalam proyek jalan ini. Istri saya juga telah dimintai keterangan lebih dulu hingga larut malam," ucapnya.
Menurut Fendi, pihaknya terbuka terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Dia memastikan seluruh hal yang diketahuinya mengenai proyek telah disampaikan kepada jaksa.
Proyek pelebaran Jalan Tlagah–Bulangan Barat berada di Kecamatan Pegantenan. Pekerjaan tersebut bersumber dari DBHCHT 2025 dengan pagu sekitar Rp 3,7 miliar dan nilai kontrak fisik sekitar Rp 2,9 miliar.
Pengerjaan berlangsung mulai Agustus hingga November 2025. Namun, CV Dzarrin Putra Utama tidak mampu menuntaskan pekerjaan sehingga kontraknya diputus pada awal Desember 2025.
Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Kejari Pamekasan. Laporan itu menyoroti pelaksanaan proyek serta pencairan anggaran yang dinilai perlu diperiksa kesesuaiannya dengan progres pekerjaan.
Penanganan perkara kemudian naik ke tahap penyidikan. Jaksa juga telah menggeledah ruangan di Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pamekasan serta Bagian Administrasi Perekonomian dan PBJ Setkab Pamekasan. Dalam kegiatan itu, jaksa mengamankan sejumlah dokumen. (afg/yan)
Editor : Amin Basiri