PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pengawasan pembelian tembakau pada musim panen 2026 bakal diperketat. Salah satu yang menjadi perhatian ialah batas pengambilan sampel oleh pembeli.
Pemantauan dilakukan di sejumlah pabrikan yang melakukan pembelian tembakau untuk memastikan tata niaga berjalan sesuai ketentuan.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pamekasan Taufikurrachman mengatakan, pembeli tidak diperbolehkan mengambil sampel lebih dari 1 kilogram. Ketentuan tersebut wajib dipatuhi agar petani tidak dirugikan.
Aturan tersebut mengacu pada Perda Pamekasan 2/2022 tentang Penatausahaan Tembakau Madura. Menurutnya, pembatasan sampel menjadi salah satu bentuk perlindungan terhadap petani.
”Selain untuk membantu petani, pemantauan dilakukan untuk memastikan pembelian tembakau sesuai dengan ketentuan, terutama dalam hal pengambilan sampel,” kata Taufik.
Pemkab Pamekasan juga memperhatikan perlindungan mutu tembakau Madura. Tembakau Jawa dilarang dibawa ke Kota Gerbang Salam untuk dijadikan bahan campuran tembakau lokal. Tujuaanya untuk menjaga kualitas dan karakter tembakau Madura.
Petani juga berharap harga pembelian sesuai dengan biaya pokok produksi (BPP) yang menjadi salah satu acuan pembeli dalam menentukan harga. Hal itu disampaikan petani tembakau Moh. Azmi.
Dia berharap pengawasan tidak hanya dilakukan saat awal pembelian. Pengawasan harus dilakukan secara konsisten agar ketentuan tersebut benar-benar dipatuhi pembeli.
”Kalau pengawasan ketat, petani juga lebih tenang. Jangan sampai sampel yang diambil terlalu banyak sehingga mengurangi hasil tembakau yang kami jual,” ujar petani asal Kecamatan Palengaan itu. (afg/bil)
Editor : Amin Basiri