PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pemkab Pamekasan telah menetapkan biaya pokok produksi (BPP) tembakau musim 2026.
Ketetapan tersebut menjadi salah satu acuan dalam menentukan harga pembelian tembakau petani.
Namun, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Pamekasan menilai harga pembelian tidak cukup jika hanya mengacu pada BPP.
Karena itu, perusahaan rokok dan pihak terkait diharapkan membeli tembakau petani dengan harga minimal 20 persen di atas BPP.
”Sebagaimana hukum dalam perdagangan, sepuluh persen saja dari BPP masuk kategori rugi,” ungkap Ketua HKTI Pamekasan Amin Jakfar.
Menurutnya, petani perlu mendapat harga yang lebih tinggi agar hasil produksi sebanding dengan biaya dan risiko yang dikeluarkan selama musim tanam.
Sebab, BPP yang ditetapkan belum sepenuhnya memperhitungkan tenaga dan pikiran petani selama proses budi daya.
”Sehingga, garis minimalnya 20 persen dari BPP. Itu kalau mau bicara ideal secara bisnis. Baru petani bisa sejahtera,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Pembinaan dan Perlindungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Pamekasan Rayhan Akbar menyebut, pemerintah sejauh ini tidak bisa mengatur dan menentukan harga pembelian tembakau.
Harga sepenuhnya mengikuti mekanisme pasar.
”Tim pengawas sudah dibentuk. Harapan kami, BPP tetap menjadi acuan. Pantauan kami per 13 Agustus, harga di lapangan sementara mulai Rp 30 ribu–Rp 60 ribu,” pungkasnya.
Diketahui, BPP tembakau Pamekasan tahun ini untuk lahan sawah ditetapkan sebesar Rp 52.415, lahan tegal Rp 55.722, dan lahan gunung Rp 66.547 per kilogram.
Sementara itu, pada 2025, BPP tembakau lahan sawah hanya Rp 47.685 atau naik 9,92 persen.
Lahan tegal Rp 53.533 atau naik 4,09 persen. Sedangkan lahan gunung Rp 64.000 atau naik 3,98 persen. (lil/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti