BPP Tembakau Belum Dipatuhi, Petani Sebut Harga di Lapangan Ditentukan Sesuka Hati oleh Pedagang

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:16 WIB
DAUN EMAS: Petani menggiling tembakau miliknya di Kecamatan Pakong, Pamekasan, Senin (10/8). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
DAUN EMAS: Petani menggiling tembakau miliknya di Kecamatan Pakong, Pamekasan, Senin (10/8). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kenaikan biaya pokok produksi (BPP) tembakau 2026 belum sepenuhnya membuat petani lega.

Mereka justru bingung karena harga pembelian di tingkat pedagang masih berjalan serampangan.

Moh. Hafi, petani tembakau asal Kecamatan Pakong, Pamekasan, berharap kenaikan BPP diikuti dengan kenaikan harga pembelian.

Menurut dia, petani membutuhkan kepastian harga agar hasil panen mampu menutup biaya produksi yang terus meningkat.

Baca Juga: Kontraktor Bantah Rusak Lahan saat Garap Proyek Jalan Pegantenan

”Kalau dibilang biaya produksi naik, di kami memang naik. Ongkos garap lahan dan harga kebutuhan lain itu tinggi. Sehingga, kami berharap nilai jual tembakau bisa dihargai sepadan,” tuturnya.

Harapan serupa disampaikan Salim, petani tembakau asal Kecamatan Waru.

Dia mempertanyakan dampak kenaikan BPP jika harga di lapangan masih ditentukan sesuka hati oleh pedagang.

”Yang membuat petani bingung, sebenarnya apa yang naik? BPP naik, tetapi harga tembakau di lapangan belum tentu mengikuti sesuai dengan ketetapan pemerintah terkait BPP,” keluhnya.

Salim menyebut, tembakau petani saat ini hanya dihargai sekitar Rp 55 ribu hingga Rp 60 ribu per kilogram.

Menurut dia, selisih harga tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah agar kenaikan BPP tidak hanya berhenti pada angka di atas kertas.

Baca Juga: Target Pendapatan PBJT Dinaikkan, Capaian Semester Pertama Cukup Positif

Pemkab Pamekasan sebelumnya menetapkan tiga kategori BPP tembakau 2026.

BPP tembakau lahan sawah sebesar Rp 52.415 per kilogram, lahan tegal Rp 55.722, dan lahan gunung Rp 66.547 per kilogram.

Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan 2025. BPP lahan sawah sebelumnya Rp 47.685 per kilogram, lahan tegal Rp 53.533, sedangkan lahan gunung Rp 64.000 per kilogram.

Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman mengatakan, penetapan BPP merupakan bentuk komitmen pemerintah terhadap petani.

BPP juga menjadi salah satu acuan dalam menentukan harga daun emas sehingga diharapkan tercipta transaksi yang adil.

”Yang perlu dipahami secara bersama-sama ketika pengaturan itu salah, ketika pengaturan tidak sesuai dengan harapan petani, maka yang akan menjadi sasaran itu kami dan bahkan kita,” ujar Kholil.

Menurut dia, kenaikan BPP menunjukkan perhatian pemerintah terhadap beban produksi yang ditanggung petani.

Terlebih, biaya kebutuhan pertanian terus mengalami perubahan sehingga harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Pemkab Pamekasan berharap BPP tersebut menjadi dasar bagi seluruh stakeholder dalam menjaga tata niaga tembakau.

Dengan demikian, petani tidak berada pada posisi lemah saat memasuki musim panen dan menjual hasil produksinya.

Baca Juga: Video 8K 50 FPS Bukan Satu-satunya Andalan, Ini Deretan Kelebihan dan Kekurangan Insta360 X6 yang Perlu Diketahui Calon Pengguna

Kholil menegaskan, pemerintah daerah akan terus memperkuat keberpihakan terhadap petani tembakau.

Salah satunya dengan melakukan sidak secara berkala ke setiap gudang yang melakukan pembelian tembakau di Pamekasan.

Dia juga berharap terjalin simbiosis mutualisme antara petani dan industri.

Hubungan tersebut harus saling menguntungkan karena keberlangsungan industri tembakau juga bergantung pada kesejahteraan petani. (afg/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
harga pembelian harga di lapangan tembakau bpp