PAMEKASAN, RadarMadura.id – Komitmen kontraktor menggarap proyek pembangunan Puskesmas Bulangan Haji tahap dua patut dipertanyakan.
Sebab, meski kontrak telah berjalan selama sepekan, hingga Rabu (12/8) belum terlihat aktivitas pekerjaan fisik di lokasi proyek.
Berdasarkan pantauan Jawa Pos Radar Madura (JPRM) pada Rabu (12/8) sore, aktivitas di lokasi pembangunan fasilitas kesehatan tersebut masih minim.
Sejauh ini, pekerjaan yang terlihat baru berupa pemasangan pagar proyek di sisi belakang.
Selain itu, terdapat tumpukan kayu perancah yang diperkirakan sekitar sepuluh ikat di area proyek.
Namun, belum terlihat aktivitas pengerjaan fisik sebagaimana proyek yang telah memasuki masa pelaksanaan.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Raya Ilmi, kontraktor asal Surabaya, dengan masa pelaksanaan selama 130 hari kalender.
Perusahaan tersebut memenangkan tender dengan nilai kontrak mencapai Rp 3,9 miliar lebih.
Koran ini sudah berupaya menghubungi Arif sebagai perwakilan CV Raya Ilmi sejak Rabu (12/8).
Namun, hingga Kamis (13/8) yang bersangkutan tidak merespons meski nomor yang digunakan dalam kondisi aktif.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan Saifudin mengaku sudah melakukan pertemuan pre-construction meeting (PCM) dengan pihak kontraktor pada Jumat (7/8). Dia mengakui bahwa pekerjaan fisik memang belum dimulai.
"Karena harus dilakukan pengukuran ulang lapangan oleh rekanan," ucap Saifudin.
Menurutnya, kondisi tersebut belum dianggap sebagai keterlambatan yang mengkhawatirkan.
Sebab, potensi keterlambatan masih berada dalam batas yang dapat ditoleransi.
Meski demikian, pejabat pembuat komitmen (PPK) bersama pengawas akan melakukan langkah antisipasi.
Termasuk memberikan solusi serta langkah akselerasi agar proyek lekas digarap dan target penyelesaian tercapai sesuai kontrak.
"Potensi keterlambatan masih dalam batas yang bisa ditoleransi. Selanjutnya PPK dan pengawas memberikan solusi dan langkah akselerasi pekerjaan," jelasnya.
Selain itu, pihaknya memastikan progres proyek akan dipantau secara berkala. Penyedia jasa juga diwajibkan menyusun laporan progres pekerjaan setiap pekan sebagai bahan evaluasi terhadap perkembangan proyek di lapangan.
"Sudah kami lakukan teguran. Dan akan dilakukan evaluasi mingguan oleh tim pengawas, perencana, tim teknis DPRK, dan inspektorat," pungkasnya. (lil/yan)
Editor : Amin Basiri