PAMEKASAN, RadarMadura.id – Puluhan aktivis mendatangi kantor Kejari Pamekasan, Kamis (13/8).
Mereka menuntut Korps Adhyaksa menunjukkan taring dalam mengusut dugaan korupsi proyek Jalan Tlagah–Bulangan Barat.
Aksi itu menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejari Pamekasan pada Selasa (4/8). Aktivis menilai, penggeledahan harus diikuti langkah hukum yang jelas.
Tak sekadar berorasi, massa membawa kotoran sapi. Kotoran tersebut ditaburkan di depan pintu masuk kantor Kejari Pamekasan sebagai bentuk sindiran terhadap penanganan perkara.
Koordinator aksi, Abdussalam Marhaen, meminta kejari tidak hanya menumpuk perkara.
Menurut dia, setiap kasus harus memiliki kejelasan hingga penetapan pihak yang bertanggung jawab.
"Jangan hanya menumpuk kasus, tetapi tidak ada kejelasan. Ada banyak kasus lain yang dilaporkan lebih dulu, tetapi justru menghilang tanpa adanya kejelasan," katanya.
Marhaen menyebut penggeledahan yang dilakukan kejari sejak pekan lalu belum menunjukkan hasil konkret.
Dia menyindir penyidik yang berpindah dari kantor Dinas PUPR Pamekasan ke Setkab Pamekasan.
"Kita tahu sejak pekan lalu kejaksaan seolah melakukan akrobatik. Lari-lari dari kantor Dinas PUPR Pamekasan hingga ke kantor Setkab Pamekasan," ujarnya.
Menurut dia, penggeledahan jangan hanya menjadi simbol bahwa kejaksaan sedang bekerja.
Aktivis meminta penyidik segera mengungkap dan menangkap pihak yang dinilai bertanggung jawab jika bukti telah mencukupi.
Baca Juga: BPP Tembakau Pamekasan Naik, Bupati Kholil Sebut Keberpihakan pada Petani
"Ini sepertinya mereka menggeledah agar terkesan bekerja. Jangan hanya unjuk gigi, tetapi tangkap pelakunya, tetapkan tersangka, dan jangan hanya pulbaket-pulbaket saja," tegasnya.
Marhaen bahkan mengancam aksi serupa akan kembali dilakukan.
Aktivis berjanji mendatangi kantor Kejari Pamekasan setiap Kamis sebelum ada penetapan tersangka.
Sementara itu, Kasipidsus Kejari Pamekasan Ali Munip menegaskan, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan.
Langkah tersebut dilakukan untuk membuat perkara menjadi terang.
"Penggeledahan itu bagian dari proses penyidikan. Tujuannya, untuk membuat terang perkara dan mengetahui siapa yang bertanggung jawab (tersangka, Red) dalam kasus ini," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Pamekasan menggeledah Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pamekasan.
Dari lokasi tersebut, penyidik membawa dua kardus dokumen dan satu unit komputer.
Penggeledahan berlanjut ke Bagian Administrasi Perekonomian dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setkab Pamekasan.
Dari dua ruangan itu, penyidik mengamankan satu boks dokumen.
Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pelebaran Jalan Tlagah–Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, yang bersumber dari DBHCHT 2025.
Proyek memiliki pagu sekitar Rp 3,7 miliar dengan nilai kontrak fisik sekitar Rp 2,9 miliar.
Pekerjaan berlangsung sejak Agustus hingga November 2025.
Namun, rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga awal Desember.
Pemutusan kontrak dilakukan. Progres pekerjaan tidak mencapai 100 persen, sementara pembayaran yang telah dicairkan sekitar Rp 1,8 miliar. (afg/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti