PAMEKASAN, RadarMadura.id – Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman menunjukkan keberpihakannya kepada petani tembakau.
Dia memimpin langsung penetapan biaya pokok produksi (BPP) tembakau 2026 di Peringgitan Dalam Pendopo Ronggosukowati Kamis (13/8).
Angka yang ditetapkan mengalami kenaikan dengan rata-rata enam persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman menyatakan, penetapan BPP merupakan komitmen pemerintah terhadap petani.
Baca Juga: BRI Salurkan KUR Rp 103,81 Triliun kepada 2 Juta Debitur hingga Juni 2026
Sebab, BPP menjadi salah satu acuan dalam penentuan harga daun emas. Sehingga, tercipta transaksi yang adil.
”Yang perlu dipahami secara berasama-sama ketika pengaturan itu salah, ketika pengaturan tidak sesuai dengan harapan petani, maka yang akan menjadi sasaran itu kami dan bahkan kita,” ungkap Bupati Kholil.
Tahun ini Pemkab Pamekasan menetapkan tiga kategori lahan dalam BPP tembakau.
Perinciannya, BPP tembakau lahan sawah ditetapkan sebesar Rp 52.415, lahan tegal Rp 55.722, dan lahan gunung Rp 66.547.
Sementara itu, di 2025, BPP tembakau lahan sawah hanya Rp 47.685 atau naik 9,92 persen pada tahun ini.
Kemudian, BPP tembakau lahan tegal Rp 53.533 naik 4,09 persen dan lahan gunung sebelumnya sebesar Rp 64.000 dan tahun ini naik 3,98 persen.
Baca Juga: Sambut Hari Pramuka Nasional, Wabup Pamekasan Nyekar ke Makam Pahlawan
”Maka, ini harus dipahami dan menjadi acuan ke depan. Dengan begitu, harga pembelian tembakau diharapkan tetap memperhatikan biaya produksi yang telah dikeluarkan petani” tegasnya.
Orang nomor satu di Kota Gerbang Salam itu menegaskan, kenaikan BPP menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap beban produksi yang ditanggung petani.
Terlebih, biaya kebutuhan pertanian terus mengalami perubahan, sehingga perlu disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Pemkab Pamekasan juga berharap penetapan BPP tersebut dapat menjadi dasar bagi seluruh stakeholder dalam menjaga tata niaga tembakau.
Dengan begitu, petani tidak berada pada posisi yang lemah ketika memasuki musim panen dan penjualan hasil produksinya.
”Jadi tembakau itu menjadi identitas kita. Dengan demikian, kami berusaha untuk semaksimal mungkin bagaimana kebijakan pemerintah itu mengarah kepada keuntungan petani,” tuturnya.
Mantan anggota DPR RI itu menegaskan, pemerintah daerah akan terus berupaya memperkuat keberpihakan terhadap petani tembakau.
Salah satunya dengan melakukan sidak secara berkala kepada setiap gudang yang melakukan pembelian tembakau di Pamekasan.
”Simbiosis mutualisme, saling menguntungkan antara petani dan industri, dan itu merupakan tanggung jawab kami,” sebutnya.
Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Pamekasan Amin Jakfar menilai penetapan BPP tembakau 2026 tersebut belum sepenuhnya berpihak kepada petani.
Baca Juga: Bupati Pamekasan: Lomba Gerak Jalan Bentuk Karakter Generasi Muda
Sebab, kenaikan BPP dinilai masih terlalu kecil dan belum ideal secara bisnis.
Menurutnya, harga pembelian tembakau semestinya kenaikan berada pada kisaran di angka 20 persen dari BPP 2025.
Sehingga, petani akan memperoleh keuntungan yang layak dan tidak hanya berada pada posisi impas dengan biaya produksi.
Bahkan Amin menyebut, berdasarkan data tim HKTI di lapangan, harga pembelian tembakau saat ini masih berada di kisaran Rp 45 ribu per kilogram.
Harga tersebut bahkan berada di bawah BPP tembakau sawah yang mencapai sekitar Rp 52 ribu per kilogram.
”Kalau mau bicara ideal secara bisnis, biaya pokok produksi itu seharusnya naik 20 persen. Kalau hanya 9 persen belum membahagiakan petani,” ujarnya.
Dia berharap para pabrikan tembakau mempertimbangkan kondisi tersebut dalam menentukan harga pembelian.
Sebab, jika harga yang diterima petani berada di bawah biaya produksi, petani akan mengalami kerugian.
”Kalau petani sudah rugi, kita semua akan susah. Termasuk tujuan pemerintah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi delapan persen bisa gagal,” pesannya.
Sekadar informasi, forum penetapan BPP tersebut diikuti dari berbagai kalangan.
Mulai dari pemerintah daerah, legislatif, perwakilan petani hingga pengusaha tembakau di Kabupaten Pamekasan. (lil/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti