PAMEKASAN, RadarMadura.id – Usaha tambang galian C ilegal bukan perkara mitigasi bencana. Aktivitas tambang yang melanggar aturan harus langsung ditindak aparat penegak hukum (APH).
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pamekasan, Akhmad Dhofir Rosidi, menegaskan tambang ilegal merupakan aktivitas manusia.
Karena itu, penanganannya tidak cukup hanya dengan langkah mitigasi. "Kalau berbicara galian C ilegal, sebetulnya yang namanya ilegal ini ya tidak boleh. Mau tidak mau kasus seperti ini APH yang melakukan tindakan," katanya.
Menurut Dhofir, BPBD memiliki kewenangan dalam memitigasi dampak bencana. Sementara aktivitas ilegal menjadi ranah aparat berwenang untuk dilakukan penindakan.
"Kita sudah tidak bisa bicara mitigasi lagi. Aparat berwenang harus tegas dan dilakukan penindakan," terang pria berperawakan tinggi itu.
Dia menilai pembiaran terhadap tambang ilegal justru berpotensi memperbesar ancaman lingkungan. Sebab, aktivitas tersebut bukan disebabkan faktor alam, melainkan ulah manusia. Oleh karena itu, masyarakat juga diminta ikut mengawasi kondisi lingkungan di sekitarnya.Dijelaskan, warga dapat melaporkan keberadaan tambang ilegal yang dinilai membahayakan.
"Dari masyarakat juga mengimbau atau melaporkan lingkungan yang membahayakan. Tambang-tambang ilegal itu bukan disebabkan oleh alam, tetapi manusia sendiri," ulasnya.
Dhofir menekankan bahwa bencana memang tidak selalu dapat diprediksi. Namun, risiko dan dampaknya tetap bisa ditekan melalui pencegahan sejak awal. (afg/yan)
Editor : Amin Basiri