Oknum Rentenir Rampas Motor, Penjual Ikan Lapor ke Polres Pamekasan

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:01 WIB
CARI KEADILAN: Pelapor Hanah (tengah) didampingi dua penasihat hukumnya, Angelia Dwi Oktavia dan Akh. Slamet, di Mapolres Pamekasan Senin (10/8). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
CARI KEADILAN: Pelapor Hanah (tengah) didampingi dua penasihat hukumnya, Angelia Dwi Oktavia dan Akh. Slamet, di Mapolres Pamekasan Senin (10/8). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Hanah, penjual ikan asal Desa Pagagan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, harus kehilangan sepeda motornya.

Kendaraan itu dibawa paksa seorang perempuan berinisial LN yang disebut sebagai oknum rentenir.

Persoalannya bermula dari utang Hanah kepada LN senilai Rp 3 juta. Hanah mengeklaim utang tersebut telah lunas.

Tetapi, LN tiba-tiba datang menagih dan membawa motor milik korban dari rumahnya.

Baca Juga: Hakim Simak Keterangan Dua Saksi Kasus Dugaan Pengeroyokan di Desa Buddan, Tanah Merah

Penasihat hukum Hanah, Angelia Dwi Oktavia mengatakan, aksi perampasan kendaraan itu terjadi Rabu (29/7) sekitar pukul 16.30.

Saat itu, Hanah tidak berada di rumah dan kemudian dijemput oleh dua orang.

”Di rumah ada dua orang lainnya. Kemudian ramai-ramai membahas utang dan tetap memaksa mengambil motor Hanah,” ujarnya.

Satu di antara tamu yang tak diundang tersebut adalah terlapor LN. Dia mengambil paksa kendaraan roda dua milik Hanah.

Karena itu, pihaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan sebagai dugaan perampasan kendaraan bermotor.

”Bahkan, Hanah sebelumnya mengikuti arisan yang dikelola LN. Hanah mendapat arisan Rp 19 juta, tetapi hanya menerima Rp 15,7 juta, sehingga terdapat selisih Rp 3,3 juta,” imbuhnya.

Selisih uang itu lebih besar dibandingkan utang Hanah kepada LN. Korban juga sempat mencicil utangnya kepada LN dengan total Rp 450 ribu.

Baca Juga: Laporan Etik Hakim PN Balikpapan di KY Belum Ada Kejelasan, PT Duta Manuntung Ancam Lapor Komisi III

”Jadi, tanpa alasan jelas, tiba-tiba datang menagih utang yang sudah lunas. Kemudian, motor korban dibawa dari rumahnya,” ujar pengacara yang tergabung di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu.

Okta menambahkan, motor yang dirampas tersebut kini menjadi persoalan serius bagi keluarga Hanah.

Sebab, kendaraan itu merupakan satu-satunya kendaraan milik kliennya.

”Kalau istilah orang Madura, motor itu kaki. Hanya ada satu motor dalam keluarga. Ibu Hanah tidak bisa berjualan ke pasar, suaminya juga tidak bisa berangkat melaut,” katanya.

Dampak dari perampasan kendaraan itu juga dirasakan anak Hanah. Saat sakit, keluarga kesulitan mengantar ke puskesmas karena tidak memiliki kendaraan.

”Mau pinjam ke tetangga juga sulit,” timpalnya.

Okta berharap motor tersebut segera dikembalikan kepada Hanah. Pihaknya juga meminta adanya ganti rugi atas kerugian yang dialami korban akibat kendaraan tersebut dibawa.

Laporan dugaan perampasan itu telah diterima Polres Pamekasan pada Senin (10/8).

Baca Juga: Segitiga Katup Pertumbuhan Bangkalan: Menangkap Momentum Relokasi dan Investasi Industri China melalui Ekosistem Halal

Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan laporan dugaan tindak pidana perampasan itu. 

”Benar, kami telah menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana perampasan kendaraan roda dua di wilayah Kecamatan Pademawu pada hari ini, Senin (10/8),” katanya.

Evan mengatakan laporan tersebut sudah ditindaklanjuti Satreskrim Polres Pamekasan.

Penyelidik akan mendalami kronologi kejadian sekaligus mengumpulkan bukti-bukti.

”Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara berkala kepada pelapor,” tukas mantan Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Pamekasan itu. (afg/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
penjual ikan polres pamekasan perampasan kendaraan Rentenir