PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan kasus hukum yang menyeret Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif masih bergulir. Saat ini, proses penanganan laporan tersebut masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Perwakilan Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N) sebagai salah satu pihak pengadu, Boby Ferwandi, tidak menampik bahwa penanganan dumas tersebut membutuhkan waktu. Namun, pihaknya berharap aparat penegak hukum tetap serius memproses dugaan yang telah diadukan.
”Kami percayakan kepada Polri karena persoalan ini juga menjadi perhatian polda,” ujar Boby.
Selain itu, pria berbadan tegap tersebut menekankan agar pergantian pimpinan di Polres Pamekasan menjadi momentum untuk menuntaskan persoalan tersebut secara profesional. Seluruh proses penyelidikan terhadap dumas yang disampaikan juga diharapkan berjalan transparan.
”Kami berharap dengan pergantian pimpinan Polres yang baru ini bisa menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan transparan,” tuturnya.
Boby menegaskan, pihak pengadu akan terus mengawal perkembangan penanganan dumas tersebut. Menurut dia, transparansi penting agar masyarakat mengetahui seberapa jauh proses hukum berjalan dan tidak muncul kesan bahwa laporan tersebut diabaikan. ”Informasi yang kami terima, semua tuntutan sudah didalami semua,” tegasnya.
Sebelumnya, Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama menjelaskan bahwa tim penyidik masih aktif melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh materi aduan. Selain itu, penyidik juga mengumpulkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
”Selanjutnya akan segera kami tindak lanjuti melalui pelaksanaan gelar perkara sebagai dasar penentuan langkah hukum berikutnya,” tegasnya.
Diketahui, dumas yang menyeret Korwil BGN Pamekasan Hariyanto dilayangkan Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi) bersama Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N) pada Jumat (8/5). Terdapat empat poin dugaan pelanggaran hukum yang dituduhkan kepada Hariyanto.
Dugaan tersebut meliputi indikasi penerimaan upeti, rangkap jabatan, serta banyaknya dapur MBG yang beroperasi tanpa instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Selain itu, terdapat dugaan pungutan liar (pungli) dalam penentuan titik koordinat bangunan dapur MBG. (lil/han)
Editor : Amin Basiri