Pemkab Pamekasan  Berencana Naikkan Pajak Daerah

Amin Basiri • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 14:49 WIB
RAMAH: Petugas sedang melayani wajib pajak di kantor BPKPD Pamekasan.
RAMAH: Petugas sedang melayani wajib pajak di kantor BPKPD Pamekasan.

PAMEKASAN, RadarMadura.id - Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah di Kabupaten Pamekasan menunjukkan tren positif.

Hingga saat ini, capaian pajak daerah telah mencapai 63,99 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 108,81 miliar.

Capaian tersebut menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan untuk mengusulkan kenaikan pajak daerah pada perubahan anggaran keuangan (PAK) tahun ini. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga pertumbuhan PAD.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir mengatakan, rencana kenaikan pajak daerah masih dalam tahap pembahasan dan penyusunan.

Sehingga belum dapat disampaikan secara rinci terkait nilai kenaikan tersebut.

”Tunggu dulu, Belum bisa disampaikan. Insyaallah naik pajak daerah. Kami hanya mau mengusulkan nanti di PAK, dan saat ini masih dalam proses penyusunan,” ungkap Sahrul.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan Moh. Faridi dengan tegas mengatakan legislatif akan menolak rencana kenaikan pajak yang diwacanakan pemerintah tersebut.

Mengingat eksekuti kenaikan pajak daerah yang tertuang pada Perda 1/2024 belum maksimal.

”Kalau hari ini Pemerintah Daerah mau menaikkan pajak, hanya akan menimbulkan gesekan di tingkat masyarakat. Maka tentu DPRD tidak akan menyetujui,” tegasnya.

Ketua Fraksi PKB itu tidak menampik bahwa ketergantungan keuangan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat memang harus dikurangi.

Akan tetapi solusinya bukan menaikkan pajak karena masih banyak masih opsi solusi yang bisa dilakukan. 

”Termasuk hilirisasi dari produk-produk yang ada di Kabupaten Pamekasan. Intensifikasi pajak, dengan cara penagihan yang maksimal,” ujarnya.

Atas dasar itulah, anggota badan anggaran daerah DPRD Pamekasan itu mendesak agar pemkab mengoptimalkan intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap pajak daerah.

Mulai dari memaksimalkan penarikan, digitalisasi perpajakan, hingga penambahan ruang baru di sektor pajak. 

”Itu yang harus dilakukan jangan menaikkan pajaknya. Kalau kenaikan pajak itu bukan solusi. Itu akan membebani masyarakat,” pesannya. (lil/han)

Editor : Amin Basiri
BPKPD Pamekasan kenaikan pajak daerah