PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pria asal Kecamatan Proppo berinisial AAA dilaporkan ke Polres Pamekasan atas dugaan pencurian dengan pemberatan.
Dia dilaporkan mantan istrinya, Rizqan Thayyiba karena diduga mengambil barang-barang isi rumahnya.
Laporan perempuan asal Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan Sumenep itu diterima Polres Pamekasan pada 11 Juli 2024.
Dia mengatakan, dirinya sedang berada di Jakarta saat kejadian pecurian. Dia mengetahui isi rumahnya di Perum Royal Nyalaran, Pamekasan, kosong setelah dihubungi tetangganya.
”Awalnya saya ditelepon tetangga yang menanyakan kenapa rumah saya dikontrakkan. Setelah saya pulang, ternyata barang-barang di dalam rumah sudah tidak ada,” katanya.
Rizqan menyebut, berdasarkan keterangan petugas keamanan perumahan, barang-barang tersebut dikeluarkan oleh mantan suaminya, AAA. Karena itu, korban langsung melapor ke polisi.
Dia mengaku kehilangan sedikitnya 71 barang. Di antaranya peralatan elektronik seperti freezer, AC, kompor gas dan perabotan rumah tangga lainnya.
Sejumlah dokumen penting seperti kartu keluarga, akta kelahiran, dan dokumen usaha juga hilang.
”Saya berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya hanya ingin mendapatkan keadilan,” tegas Rizqan.
Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan perkara tersebut masih ditangani penyidik Satreskrim. Polisi juga telah memasukkan terlapor dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Evan, penetapan DPO dilakukan karena tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik.
Keberadaannya hingga kini belum diketahui dan upaya pencarian terus dilakukan. Polres Pamekasan telah menyebarluaskan identitas DPO kepada masyarakat.
Dia berharap, warga yang mengetahui keberadaan tersangka diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan Polres Pamekasan.
”Kami akan terus memburu tersangka agar proses hukum segera tuntas. Kami juga mengimbau kepada tersangka untuk kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik,” pintanya. (afg/bil)
Editor : Amin Basiri