PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kasus hukum yang membelit Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif masih bergulir di Polres Pamekasan.
Korps Bhayangkara mengaku masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan, penyidik tidak hanya mendalami materi aduan.
Tetapi, juga melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan perkara Korwil BGN Pamekasan.
Setiap informasi diperiksa secara menyeluruh sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.
Menurutnya, proses pulbaket juga terus dilakukan penyidik. Pihaknya mengumpulkan berbagai keterangan dan informasi yang diperlukan untuk mengetahui secara utuh persoalan yang menjadi dasar dumas tersebut.
”Sehingga hasil penyelidikan nantinya tidak hanya berdasarkan keterangan dari satu pihak,” katanya.
Ipda Yoni menyatakan, seluruh materi aduan dan hasil klarifikasi pihak terkait akan menjadi bahan dalam proses penanganan selanjutnya. Penyidik akan melakukan gelar perkara setelah tahapan pulbaket dinilai cukup.
”Saran serta pendapat peserta gelar perkara dijadikan sebagai dasar penentuan langkah hukum berikutnya,” ujarnya.
Ipda Yoni memastikan penanganan dumas tersebut tetap berjalan sesuai prosedur. Polres Pamekasan berkomitmen akan menangani aduan dugaan tersebut secara objektif, transparan, dan profesional hingga tuntas.
”Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” harapnya.
Diketahui, dumas yang menyeret Korwil BGN Pamekasan Hariyanto dilayangkan Forum Mahasiswa dan Masyarakat (Formaasi) bersama Tim Pencari Fakta Nusantara (TFP-N) pada Jumat (8/5). Terdapat empat poin pelanggaran hukum yang dituduhkan kepada Hariyanto.
Dugaan pelanggaran tersebut meliputi adanya indikasi penerimaan upeti, rangkap jabatan, dan banyaknya dapur MBG beroperasi tanpa instalasi pembuangan air limbah (IPAL).
Di samping itu juga dugaan adanya pungli penentuan titik koordinat bangunan dapur MBG.
Sejauh ini, Polres Pamekasan telah memanggil sejumlah saksi dan pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.
Terdiri atas dua pelapor, terlapor Korwil BGN Pamekasan Hariyanto, serta sejumlah pihak dari satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). (lil/bil)
Editor : Amin Basiri