PAMEKASAN, RadarMadura.id – Rencana pembangunan lapangan mini soccer di Kabupaten Pamekasan hingga saat belum terealisasi.
Padahal, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran untuk sejumlah paket pekerjaan tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun koran ini, total anggaran yang disiapkan untuk proyek lapangan olahraga ini mencapai Rp 1,185 miliar.
Pagu ini dialokasikan untuk pembangunan dua titik lokasi dengan total enam paket kegiatan.
Baca Juga: Ratusan Napi Diajukan Remisi, Rutan Sampang Nunggu Keputusan Ditjenpas
Paket dengan anggaran terbesar yakni rencana pembangunan Lapangan Mini Soccer Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, dengan pagu Rp 885 juta.
Perinciannya, kegiatan fisik Rp 835 juta, konsultansi perencanaan Rp 30 juta, dan alokasi Rp 20 juta untuk pengawasan.
Sementara kegiatan pembangunan Lapangan Mini Soccer di Desa Samatan, Kecamatan Proppo mendapat pagu Rp 300 juta.
Anggaran tersebut meliputi pembangunan fisik Rp 279 juta, perencanaan sebesar Rp 12 juta, dan konsultansi pengawasan Rp 9 juta.
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Pamekasan Akmalul Firdaus mengeklaim, seluruh persyaratan administrasi untuk pelaksanaan proyek di Desa Ceguk sudah lengkap.
Saat ini proyek tersebut masih dalam proses perencanaan.
”Sekarang sudah kontrak konsultan, produk perencanaannya juga sudah selesai. Tinggal melakukan eksekusi untuk lelang,” tegasnya.
Adapun pembangunan lapangan mini soccer di Desa Samatan, Akmal menyebut proyek tersebut memang belum diproses.
Bahkan, tahapan perencanaannya juga belum dilakukan. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pokok pikiran (pokir) anggota DPRD.
”Pelaksanaan kegiatannya masih menunggu petunjuk tindak lanjut dari tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), karena ini kegiatan pokir,” tegasnya.
Ketua DPC Gerakan Mahasiswa & Pelajar Kebangsaan (GMPK) Pamekasan Moh. Mohtar Rosid menilai, belum diprosesnya pembangunan lapangan mini soccer ini menunjukkan lemahnya perencanaan.
Seharusnya, anggaran yang disiapkan diikuti kesiapan teknis dan administrasi sejak awal.
”Ini menunjukkan perencanaan tidak matang. Pemerintah harus menjelaskan apa kendalanya dan kapan pekerjaan tersebut bisa direalisasikan,” tuturnya.
Di samping itu, dia juga meminta dinas terkait tidak menjadikan status kegiatan pokir anggota dewan sebagai alasan untuk menunda pelaksanaan.
Sebab, setelah masuk dalam APBD, anggaran tersebut menjadi uang rakyat yang harus dikelola secara efektif, transparan, dan tepat waktu.
“Begitu sudah masuk APBD, pemerintah harus punya perencanaan yang jelas dan target pelaksanaan yang terukur,” pungkasnya. (lil/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti