Kejari Pamekasan Dalami Dokumen Sitaan, Atas Kasus Dugaan Tipikor Proyek Jalan

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 07:31 WIB
DISITA: Tim Kejari Pamekasan membawa berkas dari kantor Setkab Pamekasan, Rabu (5/8). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)
DISITA: Tim Kejari Pamekasan membawa berkas dari kantor Setkab Pamekasan, Rabu (5/8). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kejari Pamekasan mulai mengurai dokumen hasil penggeledahan dalam kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Tlagah–Bulangan Barat.

Berkas sitaan itu menjadi pintu masuk untuk mengungkap pihak yang harus bertanggung jawab.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pamekasan Ali Munip mengatakan, seluruh dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan saat ini sedang dipelajari penyidik.

Hasil pendalaman akan menentukan langkah penyidikan berikutnya.

Baca Juga: Bangunan KDKMP Rusak, BEMSU Nilai Pengawasan Pembangunan Lemah

”Semua dokumen kami pelajari. Setelah itu akan kami cocokkan dengan keterangan para saksi dan alat bukti lainnya,” terang mantan Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta itu.

Ali menegaskan, penyidik segera memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Pemanggilan dilakukan setelah tim memperoleh petunjuk dari dokumen yang telah diamankan.

”Semua pihak yang berkaitan akan kami panggil. Baik dari unsur pemerintah maupun swasta. Nanti kita jadwalkan ulang untuk dimintai klarifikasi atas laporan tipikor ini,” ujarnya. 

Menurut Ali Munip, penyidik juga akan mendalami seberapa jauh peran masing-masing pihak.

Termasuk menguji kesesuaian dokumen administrasi dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Baca Juga: Perjuangan Ifaikah Kalidin, Finalis 5 Besar Piala H.B. Jassin Kategori Penulisan Cerpen Tingkat Internasional, Menyuarakan Hak Perempuan lewat Cerita Moseng Kembhâng

”Kami lihat siapa yang bertanggung jawab dan seberapa jauh keterlibatannya. Semua akan didasarkan pada alat bukti,” tegas Ali Munip pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).

Sebelumnya, tim penyidik lebih dulu menggeledah kantor Dinas PUPR Pamekasan, tepatnya di Bidang Bina Marga.

Penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut setelah perkara resmi naik ke tahap penyidikan.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik membawa dua kardus berisi dokumen proyek serta satu unit komputer milik staf Bidang Bina Marga.

Barang bukti itu berkaitan dengan administrasi, surat-menyurat, hingga dokumen pelaksanaan proyek.

Penyidikan kemudian berkembang ke lingkungan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Pamekasan. Penyidik menggeledah Bagian Administrasi Perekonomian dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Dari dua ruangan di setkab itu, tim membawa satu boks dokumen.

Berkas tersebut diduga berkaitan dengan proses penganggaran dinas bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan tahapan pengadaan penyedia jasa proyek.

Proyek pelebaran Jalan Tlagah–Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan itu didanai DBHCHT 2025 dengan pagu anggaran sekitar Rp 3,7 miliar.

Baca Juga: GWM Bikin Geger GIIAS 2026 dengan Tiga Mobil Baru Sekaligus, Tank 500 Black Warrior Edition hingga Ora 5 Siap Curi Perhatian Pengunjung

Sementara nilai kontrak pekerjaan fisiknya sekitar Rp 2,9 miliar.

Pekerjaan berlangsung mulai Agustus hingga November 2025.

Namun, rekanan gagal menuntaskan pekerjaan hingga kontrak diputus pada awal Desember 2025. 

Hingga kontrak berakhir, progres pekerjaan tidak mencapai 100 persen dan pembayaran yang telah dicairkan sekitar Rp 1,8 miliar.

Saat ini, penyidik tengah mendalami seluruh rangkaian proyek.

Mulai dari proses penganggaran, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pencairan anggaran untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi. (afg/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
barang bukti pelebaran jalan dugaan korupsi kejari pamekasan penggeledahan