PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pengusutan kasus dugaan penyerobotan dan perusakan lahan proyek pelebaran jalan Bulangan Barat–Tlagah belum menunjukkan titik terang penyelesaian. Oleh karena itu, pelapor mulai meminta kepastian hukum.
Syamsuri, salah satu pelapor mengaku sudah beberapa kali memenuhi panggilan polisi. Dia menyatakan seluruh keterangan yang dibutuhkan telah disampaikan untuk mendukung proses penyelidikan.
Menurut dia, yang dibutuhkan saat ini bukan lagi sebatas perkembangan administrasi, melainkan langkah nyata agar penanganan perkara tidak berlarut-larut.
"Yang kami inginkan itu kepastian. Tidak hanya sekadar pemberitahuan surat, tetapi tindakan nyata aparat penegak hukum (APH) merespons laporan kami," ujarnya.
Syamsuri mengaku menerima informasi bahwa Satreskrim Polres Pamekasan berencana membentuk tim khusus (timsus) untuk menangani perkara tersebut. Langkah itu diharapkan dapat mempercepat proses penyelidikan yang sudah berjalan beberapa bulan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan Iptu Yoyok Hardiyanto belum bisa dimintai keterangan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Upaya konfirmasi terhadap mantan Kasatresnarkoba Polres Pasuruan itu tidak berhasil.
Sekadar diketahui, kasus itu bermula dari proyek pelebaran jalan Bulangan Barat–Tlagah yang didanai DBHCHT 2025 senilai Rp 3,7 miliar. Sejumlah warga mengaku tanahnya digarap tanpa izin dan pohon milik mereka ditebang saat pekerjaan berlangsung.
Dua warga, Syamsuri dan Jamal, kemudian melapor ke Polres Pamekasan. Laporan dua warga yang mengaku sebagai korban atas dugaan penyerobotan dan perusakan lahan itu teregister pada Oktober 2025. (afg/yan)
Editor : Amin Basiri