PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan dana haji dinilai masih perlu ditingkatkan.
Sebab, masih banyak calon jemaah yang belum mengetahui ke mana dana setoran awal haji dikelola dan dimanfaatkan.
Anggota Komisi VIII DPR RI Ansari mengatakan, dana setoran awal haji tidak hanya disimpan.
Dana tersebut dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sesuai prinsip syariah sehingga menghasilkan nilai manfaat.
Menurut dia, hasil pengelolaan itu dikembalikan untuk membantu pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.
Dengan demikian, beban biaya yang harus dibayar jemaah saat berangkat menjadi lebih ringan.
Ansari mencontohkan penyelenggaraan haji tahun 2026. Biaya penyelenggaraan haji mencapai sekitar Rp 87,9 juta, sedangkan jemaah hanya membayar sekitar Rp 52,1 juta. Sebab, sisanya ditopang nilai manfaat pengelolaan dana haji.
"Jadi, dana yang kita setorkan dikelola oleh BPKH sehingga menghasilkan nilai manfaat. Manfaat itulah yang membantu meringankan biaya yang dibayar jemaah saat berangkat haji," ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Selain menopang biaya haji, lanjut Ansari, hasil pengelolaan dana haji dan dana abadi umat juga dimanfaatkan untuk program kemaslahatan.
Di antaranya pembangunan sumur bor, bantuan kendaraan operasional, hingga pembangunan infrastruktur sederhana di sejumlah daerah.
Ketua Senat UIN Madura Achmad Muhlis menekankan pentingnya integritas dalam pengelolaan dana umat.
"BPKH harus menjaga tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel karena mengemban amanah besar dari masyaraka," ingatnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Kepatuhan BPKH Nurul Aini Haiatul Maknun menyebut rata-rata masa tunggu haji di Indonesia kini mencapai 26 tahun.
Dengan kuota sekitar 221 ribu jemaah setiap tahun, antrean calon jemaah telah mencapai sekitar 5,5 juta orang.
Oleh karena itu, dia menyarankan masyarakat mendaftarkan haji sejak usia muda. Sebab, anak berusia 12 tahun sudah dapat didaftarkan agar peluang berangkat saat usia produktif semakin besar.
"Nilai manfaat dari pengelolaan dana haji kami umumkan secara berkala dua kali setiap tahun. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi pengelolaan dana kepada masyarakat," tandasnya. (afg/yan)
Editor : Amin Basiri