Proses Pengurusan Bisa Berbulan-bulan hingga Bertahun-tahun, Layanan Penerbitan Izin Tuai Kritik

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 06:20 WIB
PROTES: Sejumlah aktivis berada di area depan KPPBC TMP C Madura, Selasa (4/8). (SUJA
PROTES: Sejumlah aktivis berada di area depan KPPBC TMP C Madura, Selasa (4/8). (SUJA'I UNTUK JPRM)

PAMEKASANRadarMadura.id – Layanan penerbitan izin perusahaan barang kena cukai menuai kritik.

Aktivis menilai prosesnya masih berlarut-larut hingga menghambat kegiatan usaha.

Aktivis Suja’i mengatakan, temuan tersebut diperoleh setelah pihaknya mengkaji aturan mengenai penerbitan izin.

Berdasarkan regulasi, proses penerbitan izin seharusnya selesai paling lama satu bulan.

”Setelah kami kaji dari sisi peraturan, penerbitan izin maksimal hanya satu bulan. Tapi, kenyataan yang muncul, mengurus izin harus berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun,” ujarnya.

Menurut Suja’i, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Padahal, kepastian waktu menjadi kebutuhan utama bagi pengusaha yang ingin menjalankan usahanya sesuai ketentuan.

Dia menilai, pelayanan perizinan seharusnya menjadi instrumen untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Bukan justru menjadi hambatan bagi masyarakat yang ingin mengurus izin secara resmi.

”Kalau seluruh persyaratan sudah dipenuhi, pemohon seharusnya memperoleh kepastian proses. Jangan sampai lamanya penerbitan izin justru merugikan pelaku usaha yang taat terhadap aturan,” katanya.

Suja’i berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pelayanan perizinan perusahaan barang kena cukai.

Menurut dia, perbaikan pelayanan diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus kepastian waktu dalam mengurus izin.

”Kami tidak ingin menyalahkan siapa pun. Yang kami dorong adalah perbaikan pelayanan agar proses perizinan berjalan sesuai ketentuan dan tidak berlarut-larut,” tegasnya.

Wartawan Jawa Pos Radar Madura (JPRM) berupaya memberikan ruang klarifikasi kepada Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Madura Andru Iedwan Permadi. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.

Andru hanya mengulangi pertanyaan yang ditujukan kepadanya tanpa merespons lebih lanjut mengenai tudingan dari aktivis tersebut.

Dia tidak memberikan tanggapan lanjutan kepada JPRM hingga pukul 15.15. (afg/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
proses penerbitan izin kritik KPPBC TMP C Madura barang kena cukai