PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kasus dugaan malapraktik dalam penanganan pasien di RSIA Puri Bunda Madura terus didalami oleh Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Pamekasan.
Kini, penyidik mulai menjadwalkan pemanggilan pihak RSUD Dr Soetomo Surabaya selaku fasilitas kesehatan yang menerima rujukan dari rumah sakit swasta di Pamekasan tersebut.
Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama menyatakan, penyidik dalam proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara yang tengah didalami.
Salah satu agenda terdekat adalah meminta keterangan dari pihak RSUD Dr Soetomo yang sebelumnya menangani pasien setelah dirujuk dari RSIA Puri Bunda Madura.
”Untuk jadwal koordinasi dan pemanggilan keterangan dari pihak RSUD Dr Soetomo Surabaya sudah kami agendakan pada pekan ini,” ungkap Ipda Yoni.
Namun, dia tidak memerinci jadwal pasti pemanggilan dari pihak RSUD Dr Soetomo.
Ipda Yoni hanya memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan secara objektif, prosedural, dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum.
”Setelah rangkaian keterangan dari RSUD Dr Soetomo didapatkan, penyidik akan melanjutkan agenda pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak terlapor,” tegasnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Rizkianto, membenarkan bahwa korban berinisial QQ, 29, warga Kecamatan Pakong, harus menjalani serangkaian tindakan medis darurat di RSUD Dr Soetomo Surabaya.
Korban dirujuk setelah menjalani dua kali operasi di RSIA Puri Bunda Madura.
”Dalam kondisi kritis dirujuk untuk mendapatkan penanganan intensif. Di sana pasien menjalani proses operasi sebanyak dua kali,” ujarnya.
Rizki berharap kasus ini dapat diusut tuntas dengan mengedepankan fakta-fakta medis yang ditemukan selama proses penyelidikan.
Dia mendorong seluruh pihak yang terlibat dimintai keterangan agar penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian penanganan medis yang diterima korban.
”Kami akan terus kejar sampai inkrah. Ini menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak pasien, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penyidik telah memeriksa tiga saksi dalam dua tahapan pemanggilan terkait kasus ini.
Antara lain, meminta keterangan kepada suami korban bersama kuasa hukum keluarga, Sabtu (4/7).
Selanjutnya, pada Selasa (14/7), giliran korban yang dimintai keterangan untuk melengkapi proses penyelidikan. (lil/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti