PAMEKASAN, RadarMadura.is – Pengusutan dugaan penyalahgunaan mobil dinas berpelat M 1276 AP terus berlanjut.
Polres Pamekasan menggandeng inspektorat untuk mendalami dugaan pelanggaran dalam perkara tersebut.
Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan, koordinasi dengan inspektorat menjadi salah satu agenda penyelidikan.
Langkah itu dilakukan agar penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.
Selain berkoordinasi dengan inspektorat, penyidik juga akan meminta klarifikasi lanjutan kepada petugas pengelola di bagian aset daerah. Keterangan tersebut dibutuhkan untuk melengkapi proses penyelidikan.
Polisi juga bersiap untuk menjadwalkan gelar perkara dalam perkara tersebut. Evan menjelaskan bahwa hasil itu akan menjadi dasar untuk menentukan arah penanganan hukum berikutnya.
”Polres Pamekasan berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setiap perkembangan penanganan akan kami sampaikan kepada publik,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Pamekasan Imam Ansori belum banyak berkomentar.
Dia memilih tidak menjelaskan perkembangan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya disampaikan aktivis.
Sekadar diketahui, aktivis Iklal Iljas Husain melaporkan dugaan penyalahgunaan mobil dinas berpelat M 1276 AP ke Polres Pamekasan.
Laporan itu juga disampaikan ke inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintah.
Aktivis juga menemukan dugaan kejanggalan identitas kendaraan. Pelat nomor M 1276 AP yang semula terdaftar pada Mitsubishi Xpander keluaran 2019 diduga terpasang pada Toyota Kijang Innova keluaran 2007 milik perseorangan. (afg/han)
Editor : Amin Basiri