Antisipasi Kenakalan Anak, Pemkab Pamekasan Intensifkan Jam Malam

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 06:35 WIB
TEGAS: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman saat wawancara cegat dengan awak media di area Taman Arek Lancor. (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)
TEGAS: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman saat wawancara cegat dengan awak media di area Taman Arek Lancor. (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pemkab Pamekasan berkomitmen untuk terus mengintensifkan program pembatasan aktivitas jam malam bagi anak-anak.

Hal ini menyusul maraknya tindakan asusila dan kekerasan pada anak di bawah umur yang belakangan banyak terjadi di sejumlah daerah.

Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menyebut pemerintah daerah sudah melakukan pembatasan aktivitas anak di malam hari melalui Surat Edaran (SE) Bupati Pamekasan Nomor 300/309/432.305/2025.

Baca Juga: Rini, Warga Dusun Rampak Daya Puluhan Tahun Mengais Rezeki dengan Menganyam Tikar, Proses Pembuatan Butuh Waktu Dua hingga Tiga Hari

“Sesuai surat edaran, pukul 22.00 WIB, semua anak di bawah umur sudah harus di rumah,” ucapnya. 

Mantan anggota DPR RI itu menegaskan telah memerintahkan satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran (satpol PP dan damkar) setempat untuk lebih intensif memberlakukan jam malam. Petugas diminta melakukan pemantauan setiap malam.

“Anak-anak tidak boleh keluar rumah kecuali ada kepentingan,” ujarnya.

Selain itu, bupati dua periode tersebut mengaku pemerintah juga rutin melakukan penyuluhan.

Mengingat, untuk mengantisipasi dan menekan kenakalan remaja dan anak tidak bisa hanya dilakukan sepihak melalui aturan yang dikeluarkan pemerintah.

“Bagaimana orang tua harus bisa memberikan teladan dan memberikan contoh. Kami berharap untuk di-back up dan dilestarikan juga oleh para orang tua,” tegasnya.

Pengamat Kebijakan Publik UIN Madura Ahmad Faidi Haris menilai kebijakan pembatasan jam malam bagi anak-anak sangat relevan.

Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi langkah preventif untuk mengurangi aktivitas anak di luar rumah pada waktu-waktu yang rawan.

Baca Juga: RSUD Smart Optimistis Pertahankan Akreditasi KARS, Komitmen Jaga Mutu Pelayanan dan Kepuasan Pasien

Menurutnya, pembatasan jam malam tidak semata-mata bertujuan membatasi ruang gerak anak.

Lebih dari itu, kebijakan tersebut harus diarahkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak. 

“Jangan sampai kebijakan ini hanya menjadi aturan di atas kertas. Harus ada pengawasan yang konsisten,” pesannya.

Selain pemerintah, peran keluarga juga menjadi faktor penting.

Menurut Faidi, orang tua tidak boleh sepenuhnya menyerahkan pengawasan kepada pemerintah. 

Orang tua harus mengetahui aktivitas dan keberadaan anak, terutama pada malam hari.

“Karena itu, kebijakan jam malam harus berjalan beriringan dengan penguatan pengawasan orang tua dan edukasi kepada anak,” pungkasnya. (lil/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
pembatasan aktivitas anak jam malam satpol pp dan damkar pemkab pamekasan anak di bawah umur