Kepala Bapperida Pamekasan Bungkam, Pasca Polisi Usut Kasus Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 08:17 WIB
ilustrasi mobil dinas- JawaPos.com-Radar Jombang.id
ilustrasi mobil dinas- JawaPos.com-Radar Jombang.id

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan mobil dinas berpelat M 1276 AP terus bergulir.

Polisi mulai meminta keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan kendaraan tersebut.

Salah satu pihak yang telah dimintai klarifikasi adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Pamekasan Dodid Kirnadi Hattazul Muslimin.

Namun, yang bersangkutan memilih irit bicara kepada insan media.

Baca Juga: Bupati Lukman Kukuhkan Tim Pembina Posyandu, Upaya Meningkatkan Kualitas Layanan

"Saya tidak bisa berkomentar banyak terkait itu (dugaan penyalahgunaan mobil dinas, Red)," katanya singkat usai dilantik sebagai pejabat definitif di Mandhapa Agung Ronggosukowati, Jumat (31/7).

Dodid juga enggan mengonfirmasi pemanggilan dirinya oleh penyelidik Satreskrim Polres Pamekasan beberapa hari lalu.

Dia meminta maaf lantaran tidak bisa menjelaskan lebih detail mengenai kasus tersebut.

Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama memastikan laporan dugaan penyalahgunaan mobil dinas berpelat M 1276 AP masih dalam tahap penyelidikan.

Penyelidik tengah mengumpulkan bahan keterangan dan mengklarifikasi pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Evan mengatakan, polisi telah meminta keterangan pelapor dan mengklarifikasi Kepala Bapperida Pamekasan Dodid Kirnadi Hattazul Muslimin.

Penyelidik juga telah mengamankan dokumen resmi terkait status kendaraan dinas yang dipersoalkan.

Baca Juga: Jelang Debut Resmi 4 Agustus 2026, OPPO A7 Pro Max Bocorkan Baterai Raksasa 10.000mAh yang Siap Mengubah Standar Smartphone Kelas Menengah

"Penanganan masih pada tahap klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan. Kami juga sudah menerima dokumen dari dinas yang menangani aset daerah sebagai bahan penyelidikan," imbuhnya.

Menurut Evan, penyelidik masih akan meminta keterangan petugas pengelola aset daerah.

Institusinya juga menjadwalkan koordinasi dengan Inspektorat Pamekasan untuk mendalami dugaan pelanggaran administrasi.

"Setelah seluruh keterangan dan dokumen terkumpul, maka akan digelar perkara. Hasilnya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Setiap tahapan kami lakukan sesuai prosedur," tegasnya.

Sekadar diketahui, kasus itu berawal dari laporan aktivis Iklal Iljas Husain.

Dia menduga mobil dinas berpelat M 1276 AP digunakan pihak yang tidak berhak selama sekitar enam bulan.

Aktivis juga menemukan dugaan kejanggalan identitas kendaraan.

Pelat nomor M 1276 AP yang semula terdaftar pada Mitsubishi Xpander keluaran 2019 diduga terpasang pada Toyota Kijang Innova keluaran 2007 milik perseorangan. (afg/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
penyalahgunaan mobil dinas Bapperida Pamekasan tahap penyelidikan pelanggaran administrasi inspektorat pamekasan