Puluhan Ribu Kuota PBID Tak Terisi, Dinkes Janji Selektif dalam Penentuan Penerima Manfaat

Amin Basiri • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 15:48 WIB
PELAYANAN PUBLIK: Pengunjung berada di ruang tunggu Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Selasa (28/7)
PELAYANAN PUBLIK: Pengunjung berada di ruang tunggu Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Selasa (28/7)

 

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kuota Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) di Pamekasan tak terisi penuh. Saat ini, masih tersedia sekitar 30 ribu kepesertaan yang belum dimanfaatkan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan Saifudin menyatakan, kuota puluhan ribu tersebut akan diisi secara bertahap. Sasarannya, masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria.Pemkab Pamekasan tidak akan asal-asalan dalam menambah kepesertaan.

Sehingga semua calon penerima akan diverifikasi dan validasi (Verval). ”Sampai saat ini masih ada sisa kuota (untuk PBID, Red) lebih kurang 30 ribu,” kata ujarnya, kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).

PBID saat ini diprioritaskan untuk tiga kelompok. Yakni, warga yang masuk data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN) dari desil 1–5, ibu hamil berisiko tinggi, dan penderita penyakit kronis.

Pendataannya terus dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Langkah itu untuk memastikan bantuan iuran benar-benar tepat sasaran dan tidak lagi terjadi kebocoran data.

Dia menegaskan, akurasi data menjadi kunci perbaikan program jaminan kesehatan daerah. Sebab, pemerintah ingin anggaran yang terbatas memberi manfaat maksimal bagi masyarakat yang berhak.

”Data harus terus diperbaiki. Jangan sampai warga yang mampu masih dibiayai pemerintah, sementara masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru belum masuk,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan Abd. Rasyid Fansari meminta kuota yang tersedia segera dimaksimalkan. Langkah tersebut menjadi bagian dari ikhtiar mengembalikan Universal Health Coverage (UHC) ke skema prioritas.

Dia mengatakan, peluang tersebut masih terbuka apabila serapan anggaran PBID hingga akhir tahun menyisakan sekitar Rp 13 miliar. Tambahan ruang fiskal itu dinilai dapat memperluas cakupan kepesertaan hingga memenuhi syarat UHC prioritas.

”Kalau hitung-hitungan (sisa anggaran, Red) itu masih bisa tercapai, peluang kembali ke UHC prioritas sangat terbuka,” kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Rasyid menambahkan, perubahan status UHC harus diikuti penyesuaian regulasi. Karena itu, Peraturan Bupati 68/2026 tentang tata kelola pembiayaan UHC perlu dicabut apabila Pamekasan kembali berstatus UHC prioritas. (afg/jup)

Editor : Amin Basiri
pbid dinkes pamekasan