Bangkalan Jadi Jalur Utama Pengiriman Rokok Ilegal ke Luar Madura

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 07:59 WIB
BERANTAS: Kepala KPPBC TMP C Madura Novian Dermawan dan tamu undangan memusnahkan barang hasil penindakan Kamis (30/7). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
BERANTAS: Kepala KPPBC TMP C Madura Novian Dermawan dan tamu undangan memusnahkan barang hasil penindakan Kamis (30/7). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Aparat penegak hukum harus lebih jeli mengawasi arus lalu lintas di Kabupaten Bangkalan.

Sebab, Kota Salak tersebut menjadi jalur utama pengiriman rokok ilegal ke luar Madura.

Dari 58 penindakan Bea Cukai Madura, 56 persen atau sekitar 32 kasus diungkap di Bangkalan.

Kepala KPPBC TMP C Madura Novian Dermawan mengatakan, penindakan dilakukan selama periode 1 Januari hingga 31 Mei 2026 di wilayah Madura.

Baca Juga: Vonis terhadap 3 ABH yang Terlibat Kasus Dugaan Rudapaksa RR Selisih Satu Tahun

“Penindakan terbesar berada di Bangkalan sebesar 56 persen. Kemudian Pamekasan sebanyak 24 persen, Sampang sebanyak 18 persen, dan Sumenep sejumlah 2 persen,” katanya.

Menurut Novian, tingginya pengungkapan kasus di Bangkalan bukan berarti peredaran rokok ilegal hanya terkonsentrasi di daerah tersebut.

Namun, dibandingkan tiga kabupaten lainnya, Bangkalan mendominasi sebagai kabupaten yang menjadi tempat pengungkapan kasus penyelundupan rokok ilegal ke luar Madura.

“Ini masuk akal karena rokok ilegal banyak dikirim ke luar Madura. Sehingga, lokasi pengungkapan kasus penyelundupan rokok paling banyak di Bangkalan,” ujarnya.

Bea Cukai Madura mencatat rokok ilegal tersebut tidak hanya diedarkan secara langsung.

Pelaku juga memanfaatkan jasa pengiriman untuk mengirim barang ke daerah tujuan.

“Modus pelaku mengedarkan rokok ilegal dengan dikirim melalui jasa pengiriman,” ungkap Novian.

Dari 58 penindakan tersebut, Bea Cukai Madura mengamankan 21.708.260 batang rokok ilegal.

Baca Juga: Ekonomi Pamekasan Tertinggi di Jatim, Tumbuh 7,76 Persen pada Triwulan I 2026

Selain itu, turut diamankan 10 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dan dua unit ponsel. 

“Seluruh barang tersebut kemudian dimusnahkan hari ini (30 Juli, Red) dan besok (31 Juli, Red). Nilai barang yang dilenyapkan mencapai Rp 29,33 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 19,74 miliar,” ucapnya.

Saat memimpin konferensi pers pemusnahan barang hasil penindakan Bea Cukai Madura, Novian menegaskan pemberantasan rokok ilegal tidak berhenti pada penindakan.

Bea Cukai juga mengajak masyarakat tidak membeli, mengedarkan, atau memproduksi rokok tanpa pita cukai. (afg/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
rokok ilegal penyelundupan rokok jalur utama Kabupaten Bangkalan bea cukai madura