PAMEKASAN, RadarMadura.id – Harapan Hamilah untuk mendapat kepastian hukum belum juga terwujud.
Meski penanganan perkara yang dilaporkan ke polisi terus berjalan, korban belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari penyelidik Satreskrim Polres Pamekasan.
Kakak korban, Abd. Azis, mengaku kembali berkomunikasi dengan penyelidik untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut.
Menurut dia, keluarga hanya ingin memastikan kasus tersebut tidak berhenti di tengah jalan.
Azis mengatakan, penyelidik menyampaikan bahwa perkara tersebut akan segera digelar.
Tahapan itu dinilai penting untuk menentukan arah penanganan kasus selanjutnya. “Kami berharap gelar perkara segera dilaksanakan,” ujarnya.
Dia meminta penyidik segera memberikan kepastian hukum. Sebab, korban dan para saksi telah beberapa kali memenuhi panggilan pemeriksaan. Apalagi, pihak korban mengklaim telah kooperatif dalam kasus itu.
Menurut Azis, laporan itu telah bergulir cukup lama. Oleh karena itu, keluarga berharap penyidik segera menuntaskan proses yang sedang berjalan. “Korban hanya ingin mendapat keadilan,” tegasnya.
Kasus tersebut bermula sekitar Desember 2024. Saat itu Hamilah yang telah mengenal Misyadi Diyanto ditawari sepeda motor hasil gadai.
Korban kemudian menyerahkan uang Rp 2 juta dan sebuah kalung emas.
Namun, sepeda motor yang dijanjikan tak pernah diterima. Uang beserta kalung milik korban juga tidak dikembalikan hingga akhirnya perkara itu dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 15 April 2025. (afg/yan)
Editor : Amin Basiri