Periksa MLA Secara Intensif, Polisi Usut Kasus Dugaan Penipuan Eks Pegawai BRI Pamekasan 

Amin Basiri • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 10:36 WIB
DIRINGKUS: Anggota Satreskrim Polres Pamekasan berfoto dengan MLA yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, Sabtu (25/7).
DIRINGKUS: Anggota Satreskrim Polres Pamekasan berfoto dengan MLA yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, Sabtu (25/7).

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Polisi berhasil membekuk buronan kasus dugaan penipuan Rp 7,8 miliar. Namun, polisi masih fokus mendalami peran mantan pegawai BRI Pamekasan, Muhammad Lukman Anizar (MLA), sebelum mengungkap fakta-fakta baru di balik perkara tersebut.

Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan masih memeriksa tersangka secara intensif. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan.

"Masih diperiksa secara intens oleh penyidik Satreskrim. Selanjutnya menunggu perkembangan," ujarnya.

Evan belum bersedia membeberkan hasil pemeriksaan. Sebab, prosesnya saat ini masih sedang bergulir. Termasuk mengulas potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kasus itu bermula pada tahun 2020. Saat itu, MLA diduga menawarkan program bagi hasil, investasi, dan lelang fiktif dengan mencatut nama BRI kepada sejumlah korban.

Modus tersebut membuat para korban percaya. Mereka menyerahkan uang secara bertahap hingga nominal kerugian diperkirakan mencapai Rp 7,8 miliar.

Belakangan, program yang dijanjikan oleh MLA tidak pernah terealisasi. Para korban kemudian melapor ke Polres Pamekasan pada 8 Juli 2020.

Polisi selanjutnya langsung memeriksa para pelapor dan mengumpulkan alat bukti. Hasil penyidikan mengarah pada penetapan MLA sebagai tersangka.

Namun, MLA tidak memenuhi panggilan penyidik. Dia menghilang hingga akhirnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada akhir 2020.

Kasus yang tak kunjung tuntas memicu protes para korban. Pada tahun 2021, mereka mendatangi Polres Pamekasan dan Kantor BRI Cabang Pamekasan untuk mendesak polisi segera menangkap tersangka.

Desakan kembali menguat pada tahun 2025 hingga pertengahan 2026. Korban bersama kuasa hukumnya beberapa kali meminta kepastian penanganan perkara karena MLA belum juga tertangkap.

Pelarian MLA akhirnya berakhir pada Sabtu (25/7). 

Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap MLA di Surabaya setelah enam tahun menjadi buronan. (afg/yan)

Editor : Amin Basiri
pamekasan kasus penipuan