Polisi Selidiki Dugaan Malapraktik di RS Larasati, Direktur Klaim Pelayanan Sesuai SOP

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 14:40 WIB
FASILITAS KESEHATAN: Sejumlah kendaraan terparkir di halaman depan RS Larasati, Pamekasan, Sabtu (25/7). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)
FASILITAS KESEHATAN: Sejumlah kendaraan terparkir di halaman depan RS Larasati, Pamekasan, Sabtu (25/7). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kasus dugaan malapraktik yang menyeret salah satu dokter RS Larasati Pamekasan memasuki babak baru.

Laporan yang diajukan keluarga pasien, kini mulai ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polres Polres Pamekasan.

Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan bahwa institusinya menerima laporan tersebut.

Saat ini sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pamekasan untuk dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

”Sudah kami terima dan saat ini telah diteruskan ke satreskrim polres untuk dipelajari serta ditindaklanjuti,” tegas Ipda Yoni.

Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum tanpa membeda-bedakan pihak yang terlibat.

Polisi juga akan mengumpulkan keterangan serta alat bukti yang diperlukan.

”Perkembangan lebih lanjut nanti akan segera kami sampaikan,” ungkapnya.

Diketahui, kasus tersebut berawal dari penanganan medis terhadap SA (30), warga Desa Rek Kerrek, Kecamatan Proppo.

Awalnya SA menjalani pemeriksaan di RSUD Smart Pamekasan. Dia didiagnosis menderita kista dengan kondisi yang cukup parah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokter RSUD Smart menyarankan agar pasien dirujuk ke rumah sakit di Surabaya untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Namun, keluarga memutuskan melakukan menderita kista di tempat praktik dokter dengan inisial TS.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, dokter TS disebut menyampaikan bahwa penyakit yang diderita SA dapat ditangani melalui operasi.

Dengan pertimbangan itu, pasien diminta menjalani tindakan bedah di RS Larasati Pamekasan.

Dalam proses operasi, tindakan bedah dilakukan dengan kedalaman sekitar 15 sentimeter. Kemudian, perut pasien dijahit kembali tanpa ada penyakit yang diangkat.

Pihak dokter menyebut tindakan tidak dapat diteruskan karena penyakit disebut menempel pada batu empedu.

Kasus tersebut bahkan memicu aksi unjuk rasa yang digelar Federasi Teman Juang Grup Kabupaten Pamekasan di depan kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, Kamis (9/7).

Massa aksi mendesak dinkes mengusut tuntas dugaan malapraktik serta memastikan adanya pertanggungjawaban dari pihak rumah sakit.

Direktur RSU Larasati Khairul Umam mengeklaim seluruh pelayanan telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP), standar profesi, standar pelayanan medis.

Di samping itu juga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”Tidak mungkin dilakukan suatu tindakan medis tanpa adanya persetujuan. Semua prosedur telah kami jalankan sesuai mekanisme demi mengutamakan keselamatan pasien,” tegasnya. (lil/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
RS Larasati Pamekasan menderita kista tindakan bedah penanganan medis dugaan malapraktik