PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kasus tabrak lari di Jalan Raya Nyalaran, Kelurahan Kowel, Kecamatan Kota Pamekasan, akhirnya menemui titik terang.
Pengemudi Toyota Fortuner hitam yang sempat kabur usai menabrak pemotor berhasil diamankan polisi, Kamis (23/7).
Terduga pengemudi diketahui berinisial R, 32, warga Desa Bangkes, Kecamatan Kadur.
R menyerahkan diri ke polisi dengan membawa mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi B 1113 EJE yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan hasil penyelidikan intensif anggota Unit Gakkum Satlantas.
Petugas melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas hingga identitas pengemudi berhasil diketahui.
"Pengemudi kendaraan minibus warna hitam beserta barang bukti kendaraan yang sempat melarikan diri saat ini sudah berhasil diamankan oleh anggota Unit Gakkum Satlantas Polres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Evan mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut cepat terungkap.
Dia juga mengingatkan seluruh pengguna jalan agar mengutamakan keselamatan dan tidak melarikan diri apabila terlibat kecelakaan karena dapat memperberat konsekuensi hukum.
Sekadar diketahui, kecelakaan terjadi pada Rabu (22/7) malam sekitar pukul 19.53. Saat itu, Toyota Fortuner melaju dari arah selatan ke utara.
Diduga pengemudi kurang berhati-hati hingga kendaraan terlalu mengambil jalur kanan.
Pada saat bersamaan, sepeda motor bernomor polisi M 6517 AQ yang dikendarai Subaidi, 50, warga Dusun Nyalaran, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, melaju dari arah berlawanan.
Benturan tak dapat dihindari karena jarak kedua kendaraan terlalu dekat.
Usai kejadian, pengemudi Fortuner langsung meninggalkan lokasi.
Akibat kecelakaan itu, Subaidi mengalami luka-luka dan sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Selain menyebabkan korban luka, insiden itu juga mengakibatkan kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp 3 juta. (afg/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti