PAMEKASAN, RadarMadura.id – Sengketa lahan Pasar Panaguan, Kecamatan Proppo, terus bergulir di Polres Pamekasan.
Pihak pelapor meminta penyidik segera menuntaskan laporan dugaan pemalsuan surat yang mereka layangkan.
Penasihat hukum pelapor, Achmad Mukhlisin, mengatakan, laporan tersebut dibuat sekitar September 2025.
Objek yang dilaporkan ialah surat keterangan yang diterbitkan mantan Pj Kades Panaguan dan digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan sengketa perdata.
Menurut Mukhlisin, pihaknya meyakini isi surat tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga diduga palsu. ”Bukti ini digunakan oleh terlapor dalam sidang keperdataan,” ujarnya.
Laporan tersebut diajukan oleh para penggugat, yakni Haji Singo dan kawan-kawan. Mukhlisin menyebut laporan tersebut sudah naik tahap penyidikan.
Menurutnya, peningkatan status perkara dugaan pemalsuan dokumen tersebut menandakan penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengusut dugaan tindak pidana tersebut.
Karena itu, Mukhlisin meminta kepolisian segera menetapkan tersangka agar penanganan perkara tidak berlarut-larut.
”Faktanya, laporan ini sudah naik ke penyidikan. Artinya, penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti. Kami meminta segera tetapkan tersangka berinisial H dan AG,” tegasnya.
Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama menegaskan bahwa polisi telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Satreskrim Polres Pamekasan, perkara tersebut naik ke tahap penyidikan sejak Selasa (30/6).
"Terkait penetapan tersangka akan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara setelah minimal dua alat bukti yang sah terpenuhi," tukasnya. (afg/lil)
Editor : Amin Basiri