SUMENEP, RadarMadura.id – Sengketa lahan SMK Kesehatan Nusantara di Kabupaten Pamekasan masih terus bergulir.
Selain ditangani Polres Pamekasan, perkara tersebut juga tengah diproses di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan karena ada gugatan perdata.
Kepala SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Ahmad Mahfud mengatakan, pihak penggugat tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya pada sidang perdana di PN Pamekasan, Senin (13/7). Akibatnya upaya mediasi yang difasilitasi pengadilan gagal.
”Iya, masih berlanjut di pengadilan (untuk keperdataannya, Red),” ujar Mahfud kepada JPRM.
Menurut Mahfud, tanah yang disengketakan telah dihibahkan kepada Yayasan Kunci Ilmu dan digunakan untuk membangun sekolah sejak 2010.
Dia menduga penyegelan yang dilakukan Arofatin Nisa’ dilakukan setelah lahan tersebut diperjualbelikan.
”Siswa berharap segera masuk lagi ke kelas. Mereka belum bisa belajar normal,” ungkapnya.
Pria berbadan tegap itu menyebut, sejak lembaganya di segel pada Senin (11/5), seluruh aktivitas dan kegiatan berlajar mengajar (KBM) tidak berjalan normal.
Bahkan, 31 siswa baru belum bisa mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).
”Siswa masih banyak belajar daring dibanding tatap muka. Semoga masalah ini cepat selesai,” harapnya.
Kondisi ini juga mendapat perhatian yang cukup serius dari Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman.
Orang nomor satu di linkungan Pemkab Pamekasan itu mengaku telah meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
”Kami tidak mempunyai hak untuk mengintervensi. Tapi minimal kami tahu gambarannya dan bisa mengomunikasikan dengan Pemprov Jatim,” pungkasnya. (lil/bil)
Editor : Amin Basiri