PAMEKASAN, RadarMadura.id – Mediasi perkara dugaan perbuatan melawan hukum antara M. Imam Turmodi melawan BNI Pamekasan dan Hamid sebagai turut tergugat gagal.
Hasil mediasi itu dilaporkan kepada majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan kemarin (22/7).
Ketua Majelis Hakim PN Pamekasan Akhmad Budiawan membenarkan mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
Namun, majelis tetap memberikan ruang bagi para pihak apabila sewaktu-waktu ingin menyelesaikan perkara secara damai.
Majelis hakim juga memberikan waktu paling lama sepekan kepada tergugat dan turut tergugat untuk menyampaikan jawaban atas gugatan tersebut.
Setelah itu, persidangan akan berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai agenda yang ditetapkan pengadilan.
”Kami tetap membuka peluang bagi pihak penggugat, tergugat, dan turut tergugat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan damai,” tutur mantan Hakim Yudisial Badan Pengawasan itu.
Kuasa hukum turut tergugat, M. Hamdan, menyampaikan, proses mediasi tidak membuahkan hasil.
”Tadi (kemarin, Red) laporan hasil mediasinya. Semua pihak melaporkan bahwa upaya mediasi gagal karena tidak menemukan titik temu,” ujarnya pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Meski mediasi dinyatakan gagal, majelis hakim PN Pamekasan masih membuka kesempatan bagi para pihak untuk berdamai di luar persidangan. Proses hukum pun tetap berjalan sesuai tahapan.
Hamdan menjelaskan, agenda sidang pekan depan adalah penyampaian jawaban dari tergugat dan turut tergugat atas gugatan penggugat.
Bersamaan dengan itu, pihaknya juga akan mengajukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik.
Menurut Hamdan, posisi Hamid hanya sebagai turut tergugat. Semestinya, turut tergugat hanya tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan, bukan ikut dibebani tuntutan ganti rugi.
”Intinya kami akan menggugat balik penggugat karena klien kami juga dirugikan. Klien kami dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan diminta ikut mengganti rugi sebesar Rp 5,6 miliar,” tukasnya. (afg/bil)
Editor : Amin Basiri