PAMEKASAN, RadarMadura.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pamekasan menyerahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa kepada ahli waris peserta dari ekosistem koperasi. Klaim tersebut diberikan pada puncak peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 tingkat Jawa Timur, Selasa (21/7).
Penyerahan secara simbolis langsung diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Irvansyah Utoh Banja dengan didampingi Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa.
Terdapat tiga ahli waris yang menerima menerima santunan. Dua berasal dari Koperasi Al-Iqtishod Lil Muamalah Mawaddah (KOIM) yang menerima jaminan kematian (JKM), yaitu keluarga alm. Juhri dan alm. M. Saiful Bahri. Masing-masing ahli waris memperoleh manfaat sebesar Rp 42 juta.
Selain itu BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan manfaat kepada keluarga alm. Ach. Dalil Ali Munir sebesar Rp 201.549.360 dari KPPS NURI Ambunten. Meliputi santunan JKM Rp. 42 juta, jaminan hari tua (JHT) Rp 5.549.360, serta beasiswa kepada dua orang anak peserta Rp 154 juta yang dapat digunakan untuk menunjang pendidikan mulai jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
Baca Juga: PMI Prosedural Tidak Ribet, Pemerintah Jelaskan Beragam Manfaat dan Perlindungannya
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pamekasan Anita Ardhiana menyampaikan, penyerahan manfaat tersebut menjadi bukti kehadiran negara. Program jaminan sosial ketenagakerjaan ini untuk memastikan keluarga peserta di lingkungan ekosistem koperasi tetap memperoleh jaminan ketika terjadi risiko kerja maupun kematian.
”Manfaat yang diterima ahli waris tidak hanya membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga menjamin keberlangsungan pendidikan anak peserta hingga lulus sarjana,” ungkap Anita.
Oleh karena itu, dia menaruh harapan beban agar ke depan seluruh ekosistem koperasi, baik pengurus, pengawas, pembina maupun anggota dapat terlindungi ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan demikian ketika terjadi resiko kecelakaan kerja bisa mendapatkan manfaat.
”Ini dapat meringankan beban keluarga dan memastikan keberlangsungan pendidikan anak sampai selesai sarjana,” sebutnya.
Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman mengapresiasi penyerahan santunan kematian dan manfaat beasiswa tersebut. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendorong semakin luasnya cakupan kepesertaan di Pamekasan. Termasuk yang berada di lingkungan koperasi sehingga terlindungi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Tunggakan UHC Sisa Sebulan, Premi BPJS Desember 2025 Belum Lunas
”Perlindungan ini bukan sekadar memenuhi kewajiban, tetapi merupakan ikhtiar bersama agar pekerja dan keluarganya tetap memiliki kepastian jaminan apabila terjadi risiko,” pungkasnya.
Diketahui, sepanjang periode Januari - Juli 2026 BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan telah membayarkan klaim Rp 19.156.645.0110 kepada 1961 orang. Perinciannya, JHT Rp 14.931.681.870, jaminan kecelakaan kerja (JKK) Rp 2.324.999.980, JKM Rp 1.690.000.000, dan jaminan pensiun (JP) Rp 165.541.200 serta jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) Rp 44 421.960. Selain itu juga manfaat beasiswa Rp 319.000.000 yang diberikan kepada 62 anak. (lil/dry)
Editor : Hendriyanto