PAMEKASAN, RadarMadura.id – Aktivis menilai evaluasi program makan bergizi gratis (MBG) di Kabupaten Pamekasan tidak berjalan optimal. Indikasinya, masih terdapat 232 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang beroperasi tanpa mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG).
Kondisi tersebut lantas menuai kritik tajam dari kalangan aktivis. Pembina Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi) Pamekasan Iklal Iljas Husain menilai kinerja Korwil Badan Gizi Nasional (BGN) Pamekasan dan Satgas MBG tidak serius dalam melakukan evaluasi selama jeda semester 2026 untuk menyelesaikan persoalan legalitas bangunan dapur.
”Kesannya ini seperti ada pembiaran. Harusnya Korwil dan Satgas itu tegas, jika memang tidak punya kewenangan memberikan sanksi, laporkan ke BGN,” ungkap Iklal.
Menurut Iklal, legalitas bangunan tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata. Dokumen izin kelayakan bangunan ini merupakan syarat dasar untuk menjamin keamanan bangunan, kelayakan operasional, serta kepastian hukum penyelenggaraan program pemerintah.
Baca Juga: Pendaftar Kepsek Dibawah Naungan Dispendikbud Pamekasan Minus, Lebih Sedikit Dibandingkan Kebutuhan
”PBG ini jelas diatur. Peraturan Pemerintah (PP)-nya ada, peraturan daerah (perda) juga ada. Ini menyangkut keselamatan relawan yang bekerja di sana,” tegasnya.
Sebelumnya, Satgas MBG Pamekasan Sukriyanto mengeklaim telah berulang kali mengingatkan seluruh pengelola dapur MBG agar segera melengkapi seluruh dokumen perizinan, termasuk PBG. Menurutnya, kewajiban memenuhi legalitas tersebut telah disampaikan sejak awal sebagai syarat yang harus dipenuhi setiap SPPG.
”Terus terang secara aturan kami tidak mempunyai wewenang untuk memberi sanksi, sifatnya hanya rekomendasi kepada BGN. Tapi pasti kami laporkan,” tegasnya.
Sementara itu, koran ini sudah berulang kali menghubungi Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif. Namun, yang bersangkutan terkesan menghindar karena tidak pernah merespons ataupun menjawab upaya konfirmasi baik melalui pesan maupun panggilan. (lil/yan)
Editor : Anis Billah