PAMEKASAN, RadarMadura.id - Sebanyak 121 lembaga pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Pamekasan tanpa kepala sekolah definitif.
Kondisi tersebut dapat mengganggu efektivitas dan tata kelola pendidikan.
Kepala Dispendikbud Pamekasan Akhmad Basri Yulianto mengeklaim, pemberian tugas tambahan kepada pejabat fungsional sebagai kepala sekolah (Kepsek) dalam penuntasan administrasi. Pihaknya meminta publik bersabar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) 7/2026, Kepsek bukan jabatan struktural. Melainkan, tugas tambahan yang diberikan kepada pejabat fungsional.
"Pengisiannya, dilakukan melalui pendaftaran di aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK) yang dikelola kementerian. Jadi dinas tidak memiliki kewenangan penuh. Paling kami menginformasikan kalau sudah ada pengumuman kalau ada seleksi", tegasnya.
Basri mengaku telah mengantongi calon Kepsek yang sudah meng-upload persyaratan melalui SIM KSPSTK.
Jumlahnya 102 orang, perinciannya 88 calon kepala SD dan 14 calon kepala SMP.
Angka tersebut belum sesuai dengan kebutuhan Kepsek yang sebenarnya. Sebab, yang tanpa Kepsek definitif 121 lembaga.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dituntaskan. Karena sudah ada (bakal calon Kepsek, Red), jadi tinggal dua tahapan lagi di SIM KSPSTK, salah satunya pertimbangan dari tim", tegasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan Mohammad Saedy Romli mendesak pemerintah segera menuntaskan reformasi birokrasi secara menyeluruh.
Persoalan penempatan penugasan Kepsek tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Sebab, dapat memengaruhi efektivitas dan penyelenggaraan pendidikan.
"Lembaga pendidikan itu lokomotif pembangunan sumber daya manusia. Jika lokomotifnya kurang sehat, maka dapat dipastikan tidak akan optimal", pungkasnya. (lil/jup)
Editor : Amin Basiri