PAMEKASAN, RadarMadura.id – Satreskrim Polres Pamekasan saat ini mengusut kasus dugaan penipuan bermodus proyek pertanian. Pelapor mendesak polisi menaikkan status tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Alasannya, sudah menyerahkan sederet bukti.
Pelapor Slamet Riyadi menilai penyelidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status penanganan tersebut. Oleh karena itu, dia berharap segera dilakukan gelar perkara agar ada kepastian hukum.
"S"aya berharap segera digelar (perkara), sehingga biar cepat ada tersangka. Saya selaku pelapor sekaligus korban yang dirugikan,” kata Slamet.
Dia mengaku telah menyerahkan bukti transfer uang kepada penyelidik. Dana tersebut dikirim dua kali ke rekening istri terlapor sebagai bagian dari dugaan penipuan bermodus proyek pertanian itu.
Tak hanya itu, Slamet juga telah menyerahkan rekaman berisi percakapan penting dari terlapor. Menurut dia, bukti tersebut semakin menguatkan dugaan penipuan atas laporan yang telah disampaikan ke polisi.
“Bukti transfer ke rekening istri terlapor sebanyak dua kali. Kami juga kirim bukti rekaman pengakuan terlapor, baik kepada penasihat hukum maupun penyelidik,” katanya.
Baca Juga: Bupati Kholil Dampingi Gubernur Khofifah, Tinjau Pelaksanaan Pasar Murah di Pamekasan
Sementara itu, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pamekasan Aiptu Rofik Haryadi memastikan penanganan perkara masih terus berjalan. Penyelidik masih mendalami seluruh alat bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan.
“Benar (laporan dugaan penipuan, Red) saat ini masih proses penyelidikan. Kita ikuti bersama progresnya,” tegas bintara tinggi Polri itu.
Menurutnya, penyelidik belum memastikan kapan perkara tersebut akan digelar maupun ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi hanya meminta pelapor untuk mengikuti progres penanganan perkara.
Sekadar diketahui, kasus tersebut bermula saat oknum LSM berinisial R menawarkan kerja sama proyek pertanian kepada Slamet Riyadi. Agar proyek itu bisa direalisasikan, korban diminta menyetor uang sebesar Rp 5 juta.
Uang itu dipergunakan untuk kebutuhan pribadi, bukan dalam rangka pembelian proyek atau modal awal. Meski uang telah diserahkan, proyek yang dijanjikan tak kunjung bisa direalisasikan hingga berujung laporan polisi. (afg/yan)
Editor : Anis Billah