PAMEKASAN, RadarMadura.id – Seorang pria berinisial PSK dilaporkan mantan istrinya ke polisi lantaran mengabaikan kewajiban memberi nafkah kepada ketiga anaknya. Padahal kewajiban tersebut sudah menjadi putusan pengadilan.
PSK dilaporkan ke Polres Pamekasan pada Selasa (13/7) malam. Dia dituuding mantan istrinya melakukan penelantaran terhadap anaknya. Yaitu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Penasihat hukum pelapor, Taufik Januar Fitro Isnin, menyatakan, kliennya dan PSK telah resmi bercerai. Itu dibuktikan dengan Putusan Pengadilan Agama Pamekasan bernomor 1441/Pdt.G/2025/PA.Pmk.
Dalam amar putusannya, hakim mewajibkan PSK memberi nafkah untuk tiga anaknya Rp 1,5 juta setiap bulan. Namun, kewajiban tersebut diduga tidak pernah dipenuhi selama tujuh bulan terakhir.
”Sudah tujuh bulan sejak putusan itu berlaku. Jangankan (memberi, Red) Rp 1,5 juta, 500 rupiah pun tidak pernah diberikan kepada anak-anaknya,” kata pengacara yang karib disapa Jajak itu.
Menurut dia, kewajiban sebagai ayah kandung sudah terabaikan bahkan sebelum perceraian diputus. Saat keduanya pisah rumah sebelum gugatan cerai diajukan, ketiga anak tersebut juga disebut tidak memperoleh nafkah.
Baca Juga: Sisir Kemampuan Atlet, PRUI Pamekasan Matangkan Pembinaan
Karena itu, majelis hakim membebankan nafkah kepada ayah agar hak anak tetap terlindungi. Namun, amar putusan tersebut justru diabaikan. ”Majelis hakim sudah memberikan pertimbangan agar hak anak tetap terpenuhi,” ujarnya.
Jajak menambahkan, PSK diketahui masih bekerja. Bahkan, pekerjaannya disebut mengalami peningkatan. Karena itu, pihaknya menilai tidak ada alasan untuk mengabaikan kewajiban sebagaimana putusan pengadilan.
”Kami memilih menempuh jalur hukum agar ada kepastian hukum dan hak anak-anak dapat dipenuhi,” tegas pengacara dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Pamekasan itu.
Sementara itu, Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut dia, penyelidik telah menerima laporan dari perempuan asal Kelurahan Kolpajung itu.
”Benar, laporannya sudah kami terima. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” tukas mantan Kanit Keamanan dan Kesalamatan (Kamsel) Satlantas Polres Pamekasan itu. (afg/jup)
Editor : Anis Billah