SUMENEP, RadarMadura.id - Penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) di lingkungan Pemkab Pamekasan tak kunjung rampung.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pamekasan mengklaim masih melakukan kajian pendalaman dalam dalam penyusunan produk hukum tersebut, Sebab, perubahan organisasi perangkat daerah (OPD) berdampak pada pelayanan publik.
Ketua Pansus SOTK DPRD Pamekasan Mohammad Saedy Romli mengaku telah melakukan rapat dengar pendapat dengan sejumlah OPD yang rencananya akan dimerger.
Hasilnya, terdapat beragam tanggapan, Mulai dari keberatan secara halus hingga dukungan terhadap penggabungan maupun pengembalian fungsi OPD tertentu.
Pansus juga telah melakukan studi banding ke Kabupaten Malang serta melibatkan tenaga ahli dari Universitas Jember untuk mengkaji raperda tersebut.
Baca Juga: Pengisian Kepsek Definitif Ditarget Bulan Ini, Dispendik Pamekasan Sebut Tinggal Dua Tahapan
Hasilnya, perubahan OPD tidak bisa dilakukan sekadar menggabungkan beberapa dinas, tetapi harus berdasarkan keselarasan urusan pemerintahan.
”Harus ada kajian yang jelas tentang keselarasan urusan dari beberapa dinas yang akan digabung. Tidak bisa langsung dinas A disatukan dengan dinas B tanpa dasar kajian,” ujarnya.
Tim pansus juga mempertanyakan klaim efisiensi anggaran dari raperda tersebut. Dalam penjelasannya, eksekutig menyebut perubahan SOTK dapat menghemat sekitar Rp 3,1 miliar.
Namun, pansus menilai belum ada kajian akademik yang menjelaskan secara rinci potensi efisiensi tersebut.
”Karena itu, pembahasan harus dilakukan secara hati-hati agar perda yang dihasilkan tidak cacat hukum,”tegasnya.
Pansus juga akan menggelar rapat bersama tim pengusul raperda dari pihak eksekutif untuk menyelaraskan pemahaman.
Di samping itu, juga akan meminta beragam penjelasan terhadap sejumlah hal yang dinilai belum tercantum dalam dokumen usulan.
”Ada banyak hal yang perlu kami tanyakan dan kaji. Itu alasannya kenapa Pansus SOTK tidak ingin didesak untuk segera menyelesaikan pembahasan, pungkasnya.
Sekkab Pamekasan Taufikurrachman menyebut pembahasan raperda SOTK sepenuhnya menjadi kewenangan dewan.
Baca Juga: Terlapor Enggan Bayar Ganti Rugi, Polres Pamekasan Gagal Mediasi Kasus Dugaan Penipuan Haji
Perubahan organisasi baru nantinya diharapkan berdampak positif terhadap penyelenggraan pemerintahan di lingkungan Pemkab Sumenenep.
”Pada dasarnya, semangatnya untuk menciptakan efektivitas kerja, pelaksanaan tugas dan fungsi, serta efisiensi, pungkasnya. (lil/jup)
Editor : Amin Basiri